UMP di Sumsel Diprediksi Bakal Naik, Ini Ketentuannya..! 

Ekonomi, SUMSEL1,012 views

Palembang,Arungmedia.com– Upah Minimum Provinsi (UMP)  di Sumatera Selatan (Sumsel)  yang di tahun 2021 lalu mencapai Rp3.144.446 sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.Tahun 2022 ini diprediksi bakal naik.

Demikian kata Kepala Bidang (Kabid) hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Eky Zakia, Selasa (31/5/2022) petang.

Menurutnya,  untuk UMP Sumsel saat ini masih dalam tahap laporan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Biasanya pada September-Oktober hasil BPS akan disampaikan kepada kita,” katanya usai menghadiri rapat dewan pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penetapan upah minimum, di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel, Selasa (31/05/2022).

Lanjutnya, Dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 ke PP 36 turunan dari undang-undang cipta kerja, untuk UMP di tahun 2021 dan 2022 belum ada perubahan ataupun kenaikan. Kendatipun begitu, untuk tahun 2023 katanya, UMP masih menunggu hasil BPS.

“Kita belum tahu, kita doakan saja bisa naik. Apalagi saat ini sedang membaiknya pertumbuhan ekonomi pasca pandemi covid 19 yang semakin melandai bahkan menuju endemi,” ujar Eky

Eky menjelaskan, untuk UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021. Nilainya Rp3.144.446 yang mulai berlaku 1 Januari lalu sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Keputusan yang telah dibuat harus dilaksanakan oleh semua.Hal ini sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 88 E perusahaan wajib menerapkan UMP/UMK yang telah ditetapkan,” pintanya.

Lebih jauh Ia menerangkan, dalam UU itu, pada ayat (1) upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88C ayat (1) dan (2) berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

” Di ayat (2) mempertegas, bahwa melarang pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” jelasnya lagi.

Baca Juga:   Bangga Jadi Tuan Rumah Media Field Trip FJM 2017

Lebih lanjut diungkapkannya, selain itu, dalam UU itu juga dijelaskan, bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Bunyi ayat (1), barang siapa melanggar ketentuan sebagaimama dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), pasal 68  pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 88A ayat (3), pasal 88E ayat (2), pasal 143, pasal 156 ayat (1) atau pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atai denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Ayat (2) bunyinya, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” tukasnya.