Surip Januarto (Tito), DPRD Sumsel : Pabrik Kertas OKI, Hentikan Operasi sebelum Amdal “Beres”

SUMSEL911 views

SUMATERA SELATAN – Pabrik bubur kertas, PT OKI Pulp and Paper Mills, yang lokasi di dua Desa Bukit Batu dan Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatea Selatan (Sumsel). yang sudah beroperasi sembilan bulan. Namun sampai sekarang perusahaan milik Group Sinar Mas diduga belum memiliki izin Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Wijaya, Ketua Gerakan Rakyat Sejahtera Sumatera Selatan (Gerass), yang beralamat, Jalan Lintas Timur, Pasar Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel daerah pemilihan III, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.

Hari ini, Selasa 5 September 2017, DPRD Sumsel dapil 3 mengadakan reses tahap II, menindaklanjuti aduan Gerass soal pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara, milik perusahaan Group Sinar Mas

“Dalam Reses, DPRD Sumsel dapil III, menindaklajuti laporan Gerass, kalau memang perusahaan tersebut belum memiliki, Amdal, namun sudah beroperasi, ini jelas menyalahi aturan,”kata Surip Januarto, dan juga jadi Ketua Koordinator Reses tahap II dapil III dari Partai Demokrat. Selasa 5 September 2017

Dikatakan juga, Pihak perusahaan berjanji, akan menyerahkan data-data terkait perizinan, “Kamis, 7 September, pihak perusahaan akan menyerahkan data ke DPRD Sumsel,”ujarnya

Dikatakan, apabila perusahaan belum memiliki izin amdal, “Saya minta untuk hentikan operasi, pabrik tersebut,”tegasnya.

Sementara itu, Gadang Harto Hartawan, exstener Relation Head, PT OKI Pulp & Paper Mills, ketika dikonfirmasi mengatakan, menjalankan usaha sesuai dengan aturan.

terkait izin amdal dijawab “Insya Allah sertus persen terpenuhi, karena tahapan pembangunan diawali dengan perizianan,”ujarnya

 

Baca Juga:   Ribuan Masyarakat OKUS Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar

Komentar