Sistem Fixed Execution Putusan Pengadilan TUN

NASIONAL1,422 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pasal 116 ayat (4) Undang Undang no 9 tahun 2004, mengatur bahwa jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa/atau sanksi administrasi.
Berkaitan dengan ketidakpatuhan Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan pengadilan TUN,
Pasal 116 ayat 5 Undang Undang no 9 tahun 2004, menyatakan bahwa terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan akan diumumkan/dipublikasikan melalui media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagai mana dimaksudkan pada Pasal 116 ayat (3) Undang Undang no 9 tahun 2004.Berdasarkan Undang Undang no 5 tahun 1986, sebelum direvisi, jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakan kewajiban tersebut. Ketua Pengadilan mengajukan hal tersebut kepada instansi atasan nya menurut jenjang jabatan.
Dalam waktu 2 bulan pejabat atasan yang bersangkutan  sudah memerintahkan pejabat tergugat, untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Bila tidak dihiraukan ketentuan tersebut, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi agar memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan. (Floating execution).Fixed Execution yaitu exsekusi yang pelaksanaan dapat dipaksakan oleh Pengadilan melalui sarana sarana pemaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Publikasi di media massa mengenai pejabat TUN yang tidak mematuhi putusan merupakan salah satu Ujud sanksi yang diberikan oleh Peradilan TUN terhadap pejabat TUN yang bersangkutan, yang dapat mendorong dilakukannya pengawasan sosial (social control) oleh masyarakat.
Dikaitkan dengan penerapan proses pemilihan langsung terhadap Presiden maupun pejabat pejabat daerah, publikasi tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan sosial kepada pejabat TUN yang bersangkutan untuk senantiasa mematuhi putusan PTUN,agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat yang kiranya suaranya diperlukan sebagai dukungan dalam proses pemilihan seorang pejabat melalui sistem pemilihan langsung.(lihat W.Riawan,2009:210).
Hal tersebut akan menimbulkan ketidak percayaan publik yang pasti akan mengganggu perolehan suara baik pribadi maupun kelompok nya pada pemilu berikutnya.
Putusan seperti ini dilakukan di Perancis , dimana setiap keputusan Conseil d’ erat dalam majalah Parlemen Perancis. Tulisan diatas terinspirasi dari berita yang dimuat harian Sripo tanggal 11 Januari 2022, hal 12 dan hal 11 berjudul Minta Pemprov Patuhi Putusan Pengadilan.

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Lawan Mafia Tanah, Menteri Hadi Canangkan Gerakan Pasang Sejuta Patok