Pelaku tindak pidana, mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, Patdemi bin Mirzah (20) berhasil ditangkap Polres OKU, Jum’at, 28 Pebruari 2020
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H kepada para wartawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat info pelaku Patdemi sedang berada di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur dikarenakan ada panggilan di sana. Personil Polres OKU datang ke Polsek Baturaja Timur dan membekuk pelaku dan selanjutnya pelaku Patdemi diamankan di Polres OKU. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan No.LP – B / 22/ II /2020 / SPK OKU Tertanggal 11 Pebruari 2020.
Dikatakan Kapolres OKU Arif Hidayat Ritonga, pelaku Patdemi ditangkap atas laporan RK (39) Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak perempuan pelapor berinisial L (16).
Menurut pelapor kepada pihak Polres OKU, kasus pencabulan dan penodahan anak masih dibawah umur itu terjadi, berawal pada hari Ahad, 05 Januari 2020 sekira Pukul 08.00 pagi WIB, pelaku Patdemi datang ke rumah pelapor, menjemput anak pelapor di depan rumah pelapor di Lorong Iman Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kemudian pelaku membawa anak pelapor berinisial L ke kost pelaku di Kecamatan Baturaja Timur dengan alasan mengajak anak pelapor berinsial L makan tekwan. Setelah tiba ditempat kost-an pelaku, pelaku menyuruh anak pelapor berinisial L masuk ke dalam kost-an pelaku Patdemi, kemudian pelaku Patdemi mengunci pintu kost-an dan menarik paksa tangan korban L ke kamar. Pelaku Patdemi membujuk korban L untuk berhubungan badan, korban L menolak. Kemudian pelaku Patdemi langsung merangkul, melepasi baju korban L dan memperkosa korban.
Atas perbuatan amoralnya, Pelaku Patdemi warga Dusun V Batang Hari, Kecamatan Semidan Aji Kabupaten OKU itu dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Armin Pani)
Komentar