Setelah Buron 4 Bulan Lebih, Pelaku Pencuri Sapi Berhasil Diciduk.

OKU497 views

OKU | Setelah empat bulan lebih buronon, pelarian tersangka Ar bin Mr (25) dan By bin AA (18) harus berakhir setelah diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan pada Ahad (18/04/2021) dini hari.

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto melalui Kasubbaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal pada Ahad siang (18/04/2021) siang, sekira pukul 12.20 WIB, membenarkan kedua buronon tersebut telah berhasil diciduk (ditangkap),

” Kedua tersangka telah berhasil kami tangkap dari pelariannya yang mana penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dengan lebih dahulu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka Ar bin Mr dan By bin AA, ” terang AKP Mardi Nursal kepada wartawan, seraya menambahkan kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Kepolisian : LP – B / 10 / IV / 2021 / SEK. LUBUK BATANG.

Untuk mengingat kembali dan mengetahui kronologis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka Ar bin Mr dan By bin AA pada empat bulan lebih yang lalu adalah sebagai berikut, pada Sabtu, 26/12/2020 sekira pukul 24.00 tengah malam WIB, dalam kandang belakang rumah Blok: D, Dusun III Air Wall, RT.05 RW.03 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, telah hilang 2 ekor sapi terdiri induk dan anaknya.

Pada saat Sariman bin Tuwiyo (56) selaku pemilik dan sebagai korban beralamat Blok: D, Dusun III RT.05 RW.03 Desa Air Wall Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, bangun dari tidur dan langsung ke kandang untuk memeriksa sapinya, korban Sariman tidak melihat sapinya di kandang. Korban berusaha untuk mencari sapi miliknya, astagaaa…..betapa terkejutnya korban ketika di semak belukar areal kebun karet Palembaja dalam kawasan Desa Kartamulia, korban menemukan potongan usus isi perut sapi.

Baca Juga:   Bupati: “Sebagian Wilayah PT.Pertamina PGE Lumut Balai Masuk Kabupaten OKU"

Atas temuan potongan isi perut sapi diyakini miliknya itu, kemudian korban Sariman melaporkan peristiwa yang dilihatnya kepada Polsek Lubuk Batang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 20 Juta dan kepada kepolisian sektor setempat minta agar ditindaklajuti.

Dari hasil penyelidikan, pengolahan dan penangkapan oleh Polsek Lubuk Batang menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang kini berhasil diamankan, yakni ; 1 buah sepeda motor Mio M3 warna merah hitam BG 3380 FAF, 1 buah pisau dengan sarung warna kuning yang digunakan menyembelih sapi, 1 utas tambang nyilon dapi warna orange ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pemotongan sapi yang dicuri, 1 utas potongan tali tambang nyilon sapi warna orange ditemukan di kandang sapi dan 1 botol air mineral kosong yang sebelumnya di isi air gan haram ditemukan di TKP serta foto usus isi perut sapi di semak pada saat ditemukan di TKP.

Kedua tersangka dapat dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana, tandas Kasubbaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal. (Armin Pani).

Komentar