Muratara, Arungmedia.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini korbanya adalah, Neni Helmina (30) Ibu muda warga RT.07 Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Diduga lantaran tersangka yang tak lain adalah suami korban bernama Aris Mandra (35) merasa kesal lantaran korban tak mau menuruti kehendaknya untuk menagih sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai. Namun disaat bersamaan, isterinya tidak mau dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan kecapean, sedangkan suami korban (pelaku) hanya tidur-tiduran dirumah.
” Karena penolakan isterinya tersebut, membuat suami korban emosi lalu bertengkar mulut/cekcok dan suami korban memukul isterinya dengan tangan pada bagian bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala isterinya ke dinding rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores dibagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma yang mendalam,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, saat ini korban sudah melaporkan kejadian ini berdasarkan Surat LP / B-20/VlII/ 2022/ SPKT / SEK. KRDP/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2022.Atas perbutan tersebut, pelaku menjadi pesakitan di Polsek Karang Dapo, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 15.30 wib.
Informasi yang diterima media ini dilapangan, peristiwa KDRT ini terjadi Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.30 wib.Menurut keterangan pelaku penganiaayaan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan sudah sering dilakukan kepadanya. Oleh sebab itu, dirinya sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Dikarenakan perbuatan suami korban tersebut dan melanggar janji yang sudah ada, membuat dirinya terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komentar