Selidiki Dugaan Kasus Korupsi ” Beras Oplosan ” Kejagung Panggil 6 Produsen Pekan Depan

NASIONAL358 views

Jakarta, Arungmedia.com  —- Polemik beras oplosan menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen ‘nakal’ yang merugikan masyarakat. Terkait hal itu, Kejagung akan memanggil enam produsen beras untuk diperiksa pada Senin (28/7) mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan tancap gas guna menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras.

“Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditapkan oleh pemerintah,” kata  di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Anang menyebut Satgasus P3TPK telah turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Namun dia enggan membeberkan temuan yang diperoleh penyidik.

“Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan untuk hadir pada hari Senin mendatang,” ungkap Anang.

Dia merinci enam produsen beras yang dipanggil, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Anang menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal itu.

“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com Jumat ( 25/7/2025).

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:   Harga Tiket Candi Borobudur Tembus 750 Ribu, Mentri Luhut : Untuk Wisatawan Lokal Belum Ditentukan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para penggiling padi ‘nakal’. Prabowo menyebut tindakan mereka merugikan negara Rp 100 triliun setiap tahun.

Awalnya, Prabowo mengaku mendapatkan laporan bahwa ada penggiling padi yang mencoba mencari keuntungan dengan cara nakal. Prabowo mengatakan ada satu penggiling padi besar yang bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 triliun per bulan.

“2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan, ‘Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus. Rp 6.500’. Ada yang bandel-bandel, tapi kita tertibkan. Kita tertibkan dengan apa, dengan UUD 1945, khususnya pasal 33,” kata Prabowo dalam sambutannya dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/5/2025).

“Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. ‘Oh begitu, lo mentang-mentang besar lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi,’” tambahnya.

Prabowo menyebut penggiling tersebut memberi cap beras dengan kualitas biasa menjadi kualitas premium. Dia menegaskan aksi ini bisa dipidana.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana, saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” ujar Prabowo.

“Dan saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun,” tambahnya.

Ratusan Ton Beras Oplosan Disita

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita total 201 ton beras yang terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menggeledah empat lokasi penyimpanan beras yang tidak sesuai takaran mutu.

Baca Juga:   Libatkan 27 Ribu Peserta, Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Muri " Minum Kopi " 

“Sampai dengan hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Ia merinci empat lokasi yang digeledah yakni Kantor dan Gudang PT Food Station di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang.

Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.