Refleksi 2 tahun Pembina Adat Sumatera Selatan

SUMSEL1,772 views

Oleh : H Albar Sentosa Subari*

Akhir Desember 21, usia Pembina Adat Sumatera Selatan tidak terasa memasuki usia 2 tahun. Pembina Adat Sumatera Selatan terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 753/KPTS/Disbudpar/2019 tanggal 26 Desember 2019, yang sebelumnya didahului dengan Musyawarah Daerah yang dihadiri mewakili 17 Kabupaten kota se Sumatera Selatan yang menghasilkan tim formatur terdiri dari lima orang.
Pembina Adat Sumatera Selatan di Lantik di Griya Agung Palembang oleh Gubernur Sumatera Selatan bapak H.Herman Deru,SH,MM. Tanggal 27 Desember 2019.
Selama dua tahun Pembina Adat Sumatera Selatan sudah banyak melakukan kegiatan sebagai mana telah terprogram dalam Rencana Kerja baik dalam program jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Antara lain telah melakukan kerjasama dengan museum Balaputra dewa Sriwijaya sebagai nara sumber/tim ahli kegiatan dalam bentuk kajian yaitu salah satu nya kajian tentang Fungsi dan Makna tutup kepala bagi laki laki di masa kerajaan Sriwijaya, kesultanan Palembang serta di zaman kolonial.
(Berdasarkan SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan)
Melakukan kerjasama dengan pengurus Lembaga Adat Melayu se Sumatera. Dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Jakarta, dengan terbentuk nya Jejaring Panca Mandala Sriwijaya, informasi terakhir sudah terbentuk di 7 Propinsi.
Untuk kegiatan sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasar surat direktorat pemerintahan desa kementerian dalam negeri tanggal 30 Agustus 21 yang memerintah Gubernur dan Bupati Walikota seluruh Indonesia untuk membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; telah dilakukan di 3 kabupaten kota yaitu Kabupaten Banyuasin,Kota Prabumulih dan kabupaten Lahat.
Sembari melakukan kegiatan sosialisasi di atas juga dibagikan secara gratis kepada peserta dan pejabat yang hadir saat itu berupa buku saku yang berisi artikel mengenai hukum adat yang ditulis ketua pembina Adat Sumatera Selatan , yang sudah ditayangkan/ diterbitkan di media massa on line serta cetak antara lain di Arung media.com , Sriwijaya post dan Enim ekspres serta khatulistiwa news com.
(Terhimpun dalam 3 seri buku saku)
Mudah mudahan, semua kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, dimana Pembina Adat Sumatera Selatan adalah mitra pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan sampai 2024 (2019-2024).
Kegiatan kedepannya diharapkan semua kabupaten kota sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang memang dituntut oleh konstitusi kita.Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD RI, serta undang undang tentang desa nomor 6 tahun 2014.
Sehingga dengan demikian masyarakat hukum adat dapat menjadi Legal Standing di muka pengadilan jika hak hak masyarakat hukum adat terganggu.
Tentu secara internal Pembina Adat Sumatera Selatan harus meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia yang harus menguasai peraturan perundangan undangan yang berlaku sebagai hukum positif.
Dimana hukum positif sebagai sumber pengenal kenbron dan Pancasila sebagai sumber kelahiran welbron.

*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Komentar