Raperda Pencegahan dan Penularan Penyakit Menular

SUMSEL842 views
ARUNG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penularan penyakit menular merupakan Raperda inisiatif, salah satunya adalah covid-19. Wakil Gubernur  (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel dalam agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel terhadap Raperda inisiatif Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana, di gedung DPRD Sumsel, Selasa (10/11).
Juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel Ahmad Firdaus Ishak menyampaikan bahwa covid-19 yang merupakan wabah sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Itu sesuai dengan keputusan Presiden RI. Jumlah kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia sangat meluas,” katanya. “Atas dasar itu, DPRD Sumsel mengusulkan Raperda itu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengatur secara koperhensif dan responsif dalam menangani wabah ini,” tegasnya.
Raperda inisiatif tersebut menyoal tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana yang dinilai penting dalam melakukan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular termasuk covid-19.
Untuk menekan hal itu  lanjutnya, Pemprov dan DPRD Sumsel berinisiatif menerbitkan kebijakan berupa jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas  yang juga  dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumsel H  Nasrun Umar dan  Forkompimda. Sedangkan dari kalangan dewan  dihadiri 52 anggota DPRD dari total 75 anggota dewan baik yang hadir secara fisik dan secara  virtual.(**)
Baca Juga:   Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Komentar