Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Pembentukan BUMD SPAM Regional masuk dalam Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, hal tersebut disampaikan Pada Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna XXIX (29) dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 Senin (12/4) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H., beserta Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, dan didampingi Wakil Ketua H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi M. SE, serta utusan OPD dan undangan lainnya.
Dalam Laporan Bapemperda yang disampaikan oleh H. Toyeb Rakembang dengan juru bicara Hj. Rita Suryani, menyampaikan melalui Surat Gubernur Nomor 188.341/II/2021 tanggal 18 Maret perihal usulan penambahan Propemperda tahun 2021, maka pihak eksekutif telah mengajukan Raperda BUMD SPAM Regional untuk dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2021. Sebagai tindaklanjut dari Bapemperda tersebut, maka telah diadakan rapat pada tanggal 7 April 2021 dengan mitra terkait pengusung Raperda untuk memperoleh penjelasan dan urgensi Raperda dimaksud.
Bedasarkan penjelasan mendengarkan paparan pihak terkait maka Bapemperda dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pembentukan BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021.
Dengan masuknya Raperda BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, maka Propemperda tahun 2021 memuat 17 Raperda, terdiri 5 usulan Raperda hak inisiatif DPRD Provinsi Sumsel dan 12 Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Adv/Humas).







