Rapat Paripurna XL (40)  DPRD Provinsi  Sumsel tetapkan Rencana Kerja tahun 2022

Advertorial812 views

DPRD Prov. Sumsel tetapkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2022, penatapan rencana Kerja itu dituangkan dalam bentuk penandatanganan Keputusan DPRD tentang renja dimaksud pada Rapat Paripurna XL (40) Kamis 21/10/2021.

Paripurna XL dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel  Kartika Sandra Desi, SH, bersama Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH dan Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, serta dihadiri oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Bapak Ir. Suman Asra Supriono, Para Pimpinan dan Perwakilan OPD baik secara langsung maupun virtual.

Sebelum penandatanganan Renja DPRD Prov. Sumsel tahun 2022, terlebih dahulu Pimpinan menjelaskan latar belakang serta Proses pembahasan Rencana Kerja tersebut, selanjutnya tanpa dibacakan lagi Anggota DPRD Prov. Sumsel yang hadir telah memahami dan menyetujui Rencana Kerja tersebut, selanjutnya digelar prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sesuai Rancangan Keputusan DPRD Prov. Sumsel yang telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban, SH, MM. Menutup Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat; Kartika Sandra Desi, SH, atas nama pimpinan menyampaikan harapan agar Renja tersebut dapat menjadi pedoman kinerja kedepan dalam melaksanakan tugas DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Setujui Perubahan Tata Tertib (tatib) yang telah dibahas dan diteliti oleh Panitia Khusus (Pansus), persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) Kamis 21/10/2021;lanjutan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Perubahan Peraturan DPRD Prov. Sumsel Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Prov.Sumsel.

Sementara itu, pada hari yang sama juga dilakukan penandatangan persetujuan perubahan tatib, terlebih Pansus melaporkan hasil pembahasan dan penelitiannya yang telah dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 20 Oktober 2021 yang dibacakan oleh Ketua Pansus; H. Nopianto, S.Sos, MM, diantaranya menjelaskan perubahan Redaksi, Penghapusan serta penambahan sesuai peraturan kekinian yang berlaku.

Baca Juga:   Lima Pansus DPRD Sumsel Sepakat Menerima dan Memahami LKPJ Gubernur 2022

“Secara umum dapat kami laporkan bahwa panitia khusus melakukan perubahan Tata Tertib DPRD yaitu sebanyak 14 (empat belas) Pasal, 14 (empat belas) Ayat, 14 (empat belas) huruf dan 4 (empat) angka, dengan 3 (tiga) jenis perubahan yaitu penghapusan, penambahan dan perbaikan/penyesuaian kalimat atau redaksional” jelas Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Bapemperda.

Setelah mendengarkan penjelasan Pansus, secara aklamasi semua Anggota DPRD menyetujui hasilnya, dilanjutkan Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban, SH, MM membacakan Rancangan Keputusan DPRD dan setelah Rancangan itu disetujui oleh semua Anggota DPRD, Agenda diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD Prov. Sumsel tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tetang tata tertib DPRD Prov. Sumsel. (Adv/Humas)