Ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya – Sumatera Selatan yang juga sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel H.Albar Sentosa Subari dalam press rillisnya yang disampaikan Senin (10/5) mengatakan bahwa pembentukan lembaga adat istiadat Rapat adat (Pasirah Adat) adalah amanat dari Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1988.
Pentingnya Rapat Adat ini katena di dalam Pasal 2 Perda tersebut jelas mengatakan bahwa satu satunya lembaga adat yang berfungsi sebagai ” Kesatuan Masyarakat Adat adalah Rapat Adat (Pasal 1 butir g juncto pasal 2).
Pasal 2 Peraturan Daerah 12 tahun 1988 : Rapat Adat adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagai lembaga adat istiadat.
Makna Rapat Adat ini merupakan penjelmaan pengganti Lembaga MARGA sebelum Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 juncto Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 142/KPTS/III/1983.
Konsekuen yuridisnya Rapat Adat ini yang merupakan kesatuan Masyarakat Adat maka dia bisa menjadi atau mewakili masyarakat adat untuk bertindak di luar dan di dalam Pengadilan.
Hal ini sejalan dengan perkembangan regulasi peraturan perundang undangan Republik Indonesia maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi .
Secara konstitusional pengakuan keberadaan masyarakat adat diatur di dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD RI ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.
Pengaturan dalam undang undang pada kalimat pasal di atas adalah bahwa hal tersebut terkait dengan Undang undang Otonomi di Daerah serta Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan lain seterusnya.
Sekedar mengingat perjalanan masyarakat adat di Sumsel kenapa ada Istilah Rapat adat yang dulu ada istilah Rapat Marga.?
Maka kita bisa mencari jawabannya di dalam sejarah pembentukannya yaitu adanya pengaruh istilah dari masyarakat yang telah mengenal kata Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) hasil studi banding tiem ke Sumatra Barat saat itu sebelum atau saat Perda 12/88 dirumuskan.
Kata Rapat diambil sebagai kata kerja Kerapatan sedangkan Adat bermakna ruang lingkup yang hanya menyelesaikan persoalan persoalan adat istiadat saja (Pasal 4 perda 12/88).
Demikianlah amanat Perda 12/1988 yang mewajibkan Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan untuk membuat lembaga adat istiadat yang bernama Rapat Adat ( Pasirah Adat) agar dia bisa diakui sebagai kesatuan masyarakat adat yang dapat bertindak sebagai Legal Standing . Contoh kasus terakhir dimana LKAM Sumbar yang memberikan kuasanya dapat memenangkan gugatan atas surat keputusan bersama (menteri pendidikan, menteri agama dan menteri dalam negeri) soal ketentuan pakaian reragam di sekolah negeri : dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar gugatan dimana Pembina Adat Sumsel sebelum keputusan keluar sempat membaca isi gugatan yang intinya mengedepankan selain unsur yuridis ada pertimbangan agama dan adat istiadat. Yang tersimpul dalam kata Adat Bersendi Syara” ,syara” bersendi Kitabullah. (Ril)
Komentar