Presidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung: Bentuk Peternakan Oligarki dan Belum Pahamnya Demokrasi

NASIONAL, News888 views

Jakarta, Arungmedia.com— Menyoal presidential threshold atau ambang batas pencapresan 20%, Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menilai bahwa hal tersebut hanyalah peternakan oligarki. Ambang batas 20% dinilai membuat partai politik seolah kerja bagai demokrasi, namun terkungkung. Hal tersebut Ia sampaikan dalam acara Adu Perspektif dengan tajuk ‘Pidato Megawati dan Gerilya Parpol Cari Koalisi’, Kamis (23/6/2022).

“Semua orang bersiap untuk setiap partai yang mau maju menggugat. Bagi saya hanya dua hal itu, kalau Anda nggak berani itu artinya Anda belum paham demokrasi, satu. Yang kedua, 20% itu adalah peternakan politik oligarki itu, yes,” kata Rocky Gerung “Anda nanti akan jadi ternak oligarki saja, karena itu kandang oligarki 20% itu,” imbuhnya.

Rocky sempat berdebat dengan Jazilul. Rocky menyebut sarannya bisa jadi jalan untuk memahami demokrasi.

“Tapi di dalam konstitusi, di dalam undang-undang, itulah yang sekarang masih dibaca seperti itu, dan kami belum dalam upaya judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Jazilul.

Meski demikian, Rocky tetap berpegang pada pemikirannya. Dia tak ingin terjebak dalam peternakan oligarki dengan ambang batas 20%.

“Ya nggak ada soal, silakan saja, ya tinggal pilihkan mau jadi ternak oligarki atau mau jadi pejuang demokrasi. Bagi saya cuma itu pilihan itu, jadi bukan pilihan politis tapi pilihan etis,” ucap Rocky.

Sementara itu, seperti dilansir detik.com, juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya masih mengkaji soal gugatan ambang batas 20% ke MK. Namun, ada cara lain yang bisa digunakan, yaitu merevisi ambang batas 20% di DPR RI.

“Terkait judicial review, memang masih dalam proses, kita juga ada rencana, tapi masih meninjau. Karena kita tidak ingin juga maju kemudian tidak pas konstruksi hukumnya. Karena ada pertimbangan yang pernah kita baca terkait open legal policy ya, bahwa kita di parlemen sebagai bagian dari parlemen, tidak bisa menuntut atau me-review, melakukan judicial review ke MK,” ucapnya.

Baca Juga:   Lebih Dari 1 Dekade Berkiprah, NET TV Tumbang Ditengah Derasnya Persaingan Siaran