Palembang,Arungmedia.com— Trio pembobol Mess Perwira Kementerian Perhubungan RI berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II, Palembang, kemarin,Kamis (26/5/2022).
Pihak Polsek Ilir Timur II berhasil menangkap Sulaiman alias Leman (30), Indrawan alias Cablak (39), serta Wahyudi (57). Ketiga pelaku tersebut sempat mengambil barang-barang yang ada di Mess Perwira Kementerian Perhubungan RI di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 41, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Menurut Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Erni, Ketiga tersangka tersebut telah ditangkap, dua diantaranya ditangkap di rumah di Jalan Manggar dan satunya di Jalan R. H. Abdul Razak di salah satu warnet.
“Untuk pelaku Leman kita tangkap di sebuah warnet di Jalan R. H. Abdul Razak, sabtu (21/5) sekitar pukul 16: 00 WIB. Selanjutnya kita melakukan pengembangan pelaku Wandi ditangkap di kediamannya pukul 15:00 WIB, serta Cablak pukul 23:00 WIB. Semua pelaku kita tangkap di hari yang sama,” ungkapnya.
Kompol Fadilah Erni juga menambahkan penangkapan tersebut berasal dari laporan korban Feriland Saragih yang rumahnya dibobol oleh pelaku.
“Atas laporan itulah anggota Unit Reskrim kita bergerak dan berhasil mengamankan pelaku”, ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Diketahui para pelaku menggunakan modus dengan cara membongkar jendela rumah dengan sebuah obeng. “Rumah tersebut dalam keadaan kosong dan menggunakan obeng untuk mengcongkel jendela,” ungkapnya lagi.
Dari pembobolan tersebut tersangka berhasil mengambil satu set sofa, satu unit kulkas dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg. “Diketahui total kerugian mencapai jutaan rupiah,” ucapnya lagi.
Terungkap pula, pelaku Sulaiman sudah melakukan aksinya yaitu di Ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan tempatnya di sebuah ruko, Sulaiman berhasil mengambil plat kepingan besi.
“Plat kepingan besi tersebut dijualnya dan mendapatkan uang sebesar 2 juta rupiah,” ungkapnya lagi.
Kepolisian masih mencari penadah dari pencurian plat besi tersebut. “Identitas pelaku sudah kami kantongi dan kami masih teruss melakukan pengejaran,” tutupnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman paling lama 9 tahun.






