Polres OKU Ciduk YA Pelaku Pengedar Sabu

OKU548 views

Baturaja Kab OKU, Arungmedia.com – Kabupaten OKU tak putus dihantam peredaran narkotika, kali ini Satuan Reserse Polres OKU menciduk YA bin Idr (42) di bedeng kontrakannya Jalan Ratu Penghulu RT.002 / RT.004 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Humas Polres OKU kepada wartawan, Tersangka YA diciduk pada Senin sore (30/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB di bedeng kontrakannya tersebut, satu hari (Ahad, 29/08/2021) setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Ratu Penghulu ada orang membawa, menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Mendapat laporan itu, Personil Satres Narkotika Polres OKU langsung melakukan penyelidikan observasi di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

” Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Senin sore (30/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di lokasi rumah yang dicurigai sebagai tempat jual beli narkotika dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu,” papar AKP Mardi Nursal.

Pada saat hendak diamankan, lanjut Mardi Nursal, tersangka YA melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang wadah tempat ia menyimpan sabu ke dalam bak mandi. Namun personil narkotika Polres OKU dengan sigap mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,29 gram.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kost kontrakan Tersangka YA, Tim Satres Narkotika Polres OKU menemukan 1 unit timbangan digital warna silver, 2 bal plastik klip bening kosong tang disimpan di meja dalam kamar tersangka.

Dengan demikian maka sejumlah barang bukti (BB) berupa narkotika yang diduga sabu seberat 4,29 gram yang telah dibagi dalam 15 bungkus plastik klip bening, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 buah Rexona jenis Roll-on warna abu-abu, 1 unit Smart handphone merk Nokia warna putih beserta Tersangka YA diamankan di Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
(Armin Pani)

Komentar