Palembang,Arungmedia.com —Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar penyimpangan penyalahgunaan BBM non subsidi di SPBU jenis bio solar yang berada di Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial JS (34) sebagai manager SPBU dan HB (35) sebagai pengawas lapangan di SPBU tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 orang pelaku yang merupakan sindikat dari modus menyalurkan BBM non subsidi jenis bio solar di SPBU. Yaitu HDN (40), sebagai pemilik kendaraan sekaligus pengepul BBM (dibantarkan karena sakit), KNS (22) sopir serta SPD (36) operator SPBU Talang Padang.
Tiga pelaku diamankan pada 21 Maret 2024 di SPBU Talang Padang yang berada di Jalan Lintas Prabumulih, Dusun Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Kasubdit tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan saat 3 orang pelaku sedang melakukan mengangkut BBM Bio solar menggunakan mobil Isuzu Panther dengan nopol BG 1641 QL.
Saat diamankan, di dalam mobil jenis minibus itu terdapat tanki modif dan 2 buah drum berwarna merah ukuran 200 liter berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 350 liter.
Lalu ditemukan juga mobil Cevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki modif yang berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 25 liter yang dikemudikan oleh KNS.
“Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kita amankan ini sebagai jawaban dari Banpol yang dikirim ke masyarakat terdapatnya penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken di Jalan Hauling Tambang dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Sunarto menjelaskan, para pelaku ini menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser bio solar kepada pelaku yang sudah dikenal lama.
“Sudah secara berulang menggunakan mobil pickup dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” katanya.
Modusnya lagi, sindikat ini menyalurkan BBM subsidi pada dispenser jenis Dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi.
“Namun, ternyata dijual dengan harga Rp8.500 kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar. BBM itu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp14.900 mengikuti harga BBM non subsidi (Dexlite),” tambah AKBP Bagus.
Atas ulah pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo 55 KUHPidana.
Komentar