Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka

SUMSEL151 views

Palembang, Arungmedia.com- Setelah melewati proses panjang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  akhirnya menetapkan Seleb TikTok Lina Mukherjee yang viral karena aksinya memakan kulit babi sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4).

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Itu karena berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan hasil fatwa MUI dinilai cukup, ” katanya.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” tambahnya.

Sebelum penetapan tersangka kata dia,  pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

“Seperti Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” bebernya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee dan diketahui pihak kepolisian sudah melayangkan pemanggilan pertama

“Pada panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir, Penyidik akan terus lbergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dan nantinya kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tambahnya.

Pihak Polda Sumsel juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” tegasnya.

Baca Juga:   Herman Deru Dorong Gojek Terus Lakukan Terobosan

Dirinya mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Komentar