Pertanyakan Proses Penanganan Perkara, Puluhan Anggota KUD OKI Sambangi Mapolda Sumsel

Uncategorized301 views

Palembang, Arungmedia.com-Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kebun sawit datangi Polda Sumsel, Rabu (23/11/2022) setelah uang yang digunakan untuk Peremajaan (replanting) tanaman sawit ambil oleh pengurus koperasi sebelumnya.

Kedatangan ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan proses penanganan perkara raipnya kas 11 miliar rupiah yang kini berkas belum lengkap (berkas P19).

Diketahui Wiyono dan Sairaoji merupakan pengurus KUD Serba Usaha desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, OKI yang telah menjadi tersangka dari bulan Oktober.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan, dimana perkara ini ditangani subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sarto ketua KUD Serba Usaha saat kmk menyebut perkara ini telah di laporkan sejak maret 2022 lalu.

Diketahui uang kas tersebut sudah di simpan sejak tahun 2000 hingga tahun 2022 dengan total sekitar 10.9 Miliyar.

” Uang kas itu, Sudah disimpan sejak tahun 2000 sampai akhir tahun 2020 dengan nilai 10.9 milyar rupiah,”imbuhnya.

Dimana uang kas tersebut merupakan iuran tiga bulan sekali dari anggota KUD Serba Usaha dari anggota yang berjumla 918.

” Iuran itu satu bulan sekali dengan jumlah 30 persen dari hasil panen setiap anggota KUD,”imbuhnya.
.
Dijelaskan Sarto, uang kas tersebut baru disadari telah hilang setelah para anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai Re-planting kebun sawit.

Sarto menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut adalah penggelapan dalam jabatan.

” kami menyesalakan mengapa pasal tersebut yang disangkakan karena harapan kami uang tersebut dikembalikan, uang tersebut sebenarnya hendak digunakan untuk me re planting kebun sawit kami,”imbuhnya.

Sementara, Kuasa hukum dari KUD Serba Usaha Rico Wantrisno SH menyampaikan kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang.

Baca Juga:   Baru 165 PSU Perumahan Serahkan  Berkas ke Pemkot

” Sudah sempat di mediasi, untuk mengembalikan uang namun sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembalian uang tersebut, ” terangnya.

Bahkan menurut Rico akibat raipnya uang kas tersebut membuat biaya re-palnting gelembung membengkak.

“Imbasnya biaya replanting jadi melambung tinggi, sehingga kami sulit untuk mereplating sawit “tutupnya.

 

Komentar