Peranan Pers Dalam Membentuk Opini Soal Peradilan

NASIONAL642 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dalam media sosial baik cetak atau on line setiap hari kita dapat membaca berita tentang perkara perkara yang diperiksa oleh Pengadilan. Hal ini wajar mengingat fungsi utama pers yang bertugas sebagai barometer pendapat umum yang sehat. Karena itu pemberitahuan tentang jalannya persidangan sesuatu perkara merupakan cara yang penting untuk mempengaruhi pendapat umum tentang apa yang oleh masyarakat dianggap adil atau tidak. Kiranya mudah dipahami, mengingat bahwa hukum mengatur kehidupan manusia dengan tujuan agar terdapat tata kehidupan yang teratur dan mengingat pula fungsi pers seperti disebutkan di atas, maka berita tentang hukum dan peradilan tidak kurang penting nya dari barita berita politik, ekonomi, kebudayaan, agama, pendidikan, olah raga, wanita dan seterusnya.
Namun sangat disayangkan pada umumnya sangat sedikit memberitakan hal hal mengenai hukum dan peradi, padahal pemberitaan tentang persoalan ini bila dilakukan dengan teliti, tepat dan jujur dapat merupakan bahan pembahasan yang penting bagi para sarjana dan ahli hukum kita dalam tugasnya untuk membentuk hukum baru bagi negara kita. Dengan demikian pers kita dalam hubungan ini memenuhi salah satu fungsinya sebagai pembina dan penerus pendapat umum.
Setiap berita pengadilan terdiri atas dua bagian, yaitu : a. Fakta fakta dan b. Hukum.
Berita fakta dapat dimuat sekalipun perkara tersebut sedang berjalan di pengadilan. Tetapi berita tentang hukum, atau dengan kata lain berita tentang pendapat dan penilaian tentang salah tidaknya salah satu pihak, tidak boleh dimuat sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.
Pemberitaan tentang hal terakhir ini bila dilakukan, sedangkan perkara masih berjalan di pengadilan, dapat memanaskan suasana dan menggerakkan golongan golongan masyarakat kita yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan gelombang gelombang reaksi yang tidak sehat, yang mungkin mempengaruhi hakim untuk mengarahkan ke suatu tujuan yang dikehendaki olah golongan golongan tersebut.
Setelah pengadilan menjatuhkan vonis sangat dianjurkan agar masyarakat secara objektif – zakelijk, menyatakan pendapat nya tentang vonis itu dengan mengemukakan alasan alasan mengapa menurut pendapat nya vonis itu dianggao adil atau kurang adil, tepat atau kurang tepat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat, pengadilan, dan badan badan perundang undangan berarti kemungkinan seluruh bangsa kita ikut membina hukum di negara kita dengan akibat ketaatan masyarakat pada hukum dapat dijamin. Dengan jalan demikianlah pers kita benar benar dapat merupakan perantara antara rakyat dan pemerintah secara timbal balik.
Dalam hal ini harus diperhatikan pula bahwa untuk dapat memberi kan pemberitaan yang tepat dan teliti mengenai apa yang terjadi dalam persidangan diperlukan pengetahuan dasar tentang soal soal hukum dan acara pengadilan, seperti mampu membedakan kedudukan Hakim, ,Jaksa dan Advokat, perkara pidana, perkara perdata, atau kedudukan terdakwa dalam hukum pidana dan kedudukan penggugat dan tergugat. Juga diperlukan kemampuan untuk dapat menilai keterangan penggugat, tergugat dan para saksi serta hakim dalam perkara perdata, atau terdakwa, saksi, hakim, jaksa dan advokat dalam perkara pidana. Singkat nya, memiliki pengetahuan khusus untuk mengikuti proses pengadilan.
Contoh sering kita baca seseorang baru ditangkap atau diperiksa ada yang menyebutkan tetap berpegang pada asas tak bersalah.
Padahal asas itu dalam teori ilmu hukum hanya dipunyai oleh Hakim saat memeriksa suatu perkara. Bukan oleh instansi atau lembaga lain.
Sebab dalam ilmu hukum itu ada cara berfikir yang dipunyai oleh masing masing petugas:
1. Berpikir Objektif ke objektif
2. Berfikir subjektif ke subjektif
3. Berfikir subjektif ke objektif.
4. Berfikir objektif ke subjektif.
Hakim berfikir Objektif ke Objektif. (Semua orang tidak bersalah sebelum terbukti salahnya).

*Penulis adalah ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya, Sumatera Selatan

Komentar