Peran Pers Membedah Kasus

NASIONAL555 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Menyimak kembali pernyataan H.Rosihan Anwar dalam sambutan beliau pada pekan profesional 20 Pebruari 1971 bahwa berita-berita menyangkut kasus hukum, terutama yang terjadi di pengadilan senantiasa mempunyai nilai berita atau News Value, karena kita ingin menegakkan Rule of Law.
Beberapa bulan terakhir ini berita kasus hukum baik yang sudah diproses di pengadilan maupun belum, mulai kasus korupsi sampai pelecehan seksual dapat kita baca diharian harian yang terbit baik nasional maupun lokal.
Pada hari ini dapat kita baca berita berjudul Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi dan satu lagi berjudul Bentuk Satgas Ungkap Kebenaran Kasus Pelecehan Mahasiswi.
Kalau kita mendalami dua berita diatas seperti masih dalam proses dalam bahasa hukum nya “Patut Dapat Diduga”.
Artinya bahwa berita itu belum sampai menjadi kasus hukum, karena lembaga yang berkompeten dalam hal ini penegak hukum belum menemukan fakta fakta hukum. Satu sisi kasus berawal dari laporan dugaan pelecehan yang diterima melalui pesan langsung akun medsos BEM KM 6 Nopember 21, yang sebelumnya viral pelecehan terhadap mahasiswi di akhir September.
Berita hari ini yang terkait dengan kasus hukum tersebut, pihak Universitas Sriwijaya baru membentuk satuan tugas upaya mencari kebenaran informasi yang beredar. Kalau pun nanti ada fakta fakta hukum kebenaran informasi tersebut tentunya pihak internal lembaga ini hanya dapat menyelesaikan nya dalam ranah propesi yang akan menjawab baik atau buruknya suatu perbuatan.
Namun untuk membuktikan salah atau benar adalah pengadilan sehingga menjadi dasar tindakan hukum selanjutnya bagi yang terlibat.
Sehingga dengan demikian artikel ini menyimpulkan bahwa biarkanlah dulu pihak Unsri mencari data hukum sehingga informasi ini menjadi jelas.
Untuk pihak korban silahkan buat laporan ataupun pengaduan kepihak yang berwajib, sehingga berita nya tidak simpang siur.
Demikian pula pihak pihak yang ingin mencari kebenaran materiil tunggu proses hukum yang seharusnya, bukan memberikan tanggapan terhadap proses yang sedang berjalan. Tentu terakhir peranan pers dapat memilah dan memilih berita sehingga tidak merugikan semua pihak.

*Penulis adalah Ketua Forum Pancamandala Sriwijaya-Sumatera Selatan

Komentar