Pengedar Sabu Asal OKU Timur Ditangkap di Terminal Batu Kuning Batu Raja Barat

OKU1,210 views

Baturaja Kab.OKU, Arungmedia.com | Dua pelaku diduga pengedar sabu masing-masing berinisial Aw bin AH (49) dan AI bin ES (27) beralamat Anyar RT.002 RW.006 Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU ditangkap di Terminal Tipe A Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Kamis malam (15/07/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut sebelum ditangkap, lebih dahulu diintai, diinterogasi, digeledah dan kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna kuning berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kardus di bawah meja. Atas penemuan tersebut, kedua pelaku terduga pengedar sabu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres OKU.

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kepala Seksi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Sabtu siang (17/07/2021) sekira pukul 12.05 WIB, mengemukakan, kedua pelaku terduga pengedar sabu tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres OKU setelah mendapat kan informasi akan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Terminal Tipe A Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU dari masyarakat pada 12 Juli 2021 yang lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan observasi di seputaran wilayah hukum Polres OKU dan pada Kamis malam (15/07/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) melihat dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika.
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut didampingi oleh warga setempat, Tim Satresnarkoba Polres OKU menemukan satu bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik berwarna kuning berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kardus yang terletak di bawah meja,” jelas Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Baca Juga:   Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Bupati OKUT Lanosin Tinjau Langsung Kondisi Jembatan Penghubung Desa Sukajaya-Sukamaju 

Atas penemuan narkotika jenis sabu yang beratnya 44,50 gram itu sebagai barang bukti (BB) berikut kedua pelaku terduga pengedar diamankan dan dibawa ke Mako Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain barang haram tersebut, juga diamankan 1 unit mobil merk Toyota Cayla warna hitam, 1 buah Handphone merk Asus warna putih Silver dan 1 buah Handphone merk Samsung warna Gold.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 81 / VII / 2021 / Sumsel / RES OKU, Tgl. 15 Juli 2021 maka kedua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu itu dapat dipersangkakan, Primer Pasal 114 ayat ( 2 ) jo 132 Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009.
(Armin Pani)