Pencuri Besi Milik PT. Semen Baturaja Diringkus, Tiga Pelaku Masuk DPO

Kriminal693 views
Dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), CW bin HB (20) pekerjaan buruh, warga Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat, Minggu, 15/03/2020 sekira pukul 14.00 WIB diringkus satuan Polsek Baturaja Timur.
Pelaku CW berhasil diringkus satuan Polsek Baturaja Timur setelah melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sesuai laporan yang disampaikan saksi pelapor, Farizon (56), Pekerjaan Polri beralamat Mess Komplek PT. Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana Laporan Polisi No. LP / B.14 / III / 2020 / Sumsel /OKU / Sek. Bta Timur Tgl. 13 Maret 2020. Dan dengan Dasar Penangkapan : Sp. Kap / 14 / III / 2020 / Reskrim, Tgl. 15 Maret 2020.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baturaja Timur, IPTU H. Yudhi A, SE, M.Si mengemukakan, pelaku CW dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial R bin H (29) Pekerjaan Buruh, S bin S (25) dan A bin M (26) pada waktu hendak dilakukan penangkapan tidak berada di tempat, di rumah saudara Jun beralamat depan SD Negeri 09 OKU, sehingga terhadap ketiga tersangka diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tersangka CW dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain saksi pelapor Farizon juga didengar keterangan dua orang saksi masing-masing saksi Agung Biantoro (33), Pekerjaan Operator Timbangan Pabrik PT. Semen Baturaja, beralamat Jalan .A. Yani, Kemelak Kecamatan Baturaja Timur dan Muhammad Padli (22) Pekerjaan Operator Timbangan Pabrik PT. Semen Baturaja, beralamat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dari tangan pelaku CW berhasil disita barang bukti (BB) sebanyak 10 (sepuluh) unit besi yang dipergunakan perusahaan tersebut untuk menutup drenase timbangan material di area Pabrik dua PT. Semen Baturaja. Akibat pencurian ini, kerugian yang dialami PT. Semen Baturaja ditaksir mencapai Rp.5.550.000,-
Dikemukakan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jum’at, 13/03/2020 WIB dilakukan oleh tersangka CW bersama tiga tersangka lainnya kini masuk DPO. Pihak PT. Semen Baturaja melalui saksi pelapor atas nama Farizon bin Zainudin yang juga adalah seorang polisi, melaporkan perkara Curat ini ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Armin Pani JR).
[16/3 16:49] Saya Ini: Pelaku Pencuri Besi Milik PT. Semen Baturaja Diringkus.
Dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), CW bin HB (20) pekerjaan buruh, warga Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat, Minggu, 15/03/2020 sekira pukul 14.00 WIB diringkus satuan Polsek Baturaja Timur.
Pelaku CW berhasil diringkus satuan Polsek Baturaja Timur setelah melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sesuai laporan yang disampaikan saksi pelapor, Farizon (56), Pekerjaan Polri beralamat Mess Komplek PT. Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana Laporan Polisi No. LP / B.14 / III / 2020 / Sumsel /OKU / Sek. Bta Timur Tgl. 13 Maret 2020. Dan dengan Dasar Penangkapan : Sp. Kap / 14 / III / 2020 / Reskrim, Tgl. 15 Maret 2020.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baturaja Timur, IPTU H. Yudhi A, SE, M.Si mengemukakan, pelaku CW dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial R bin H (29) Pekerjaan Buruh, S bin S (25) dan A bin M (26) pada waktu hendak dilakukan penangkapan tidak berada di tempat, di rumah saudara Jun beralamat depan SD Negeri 09 OKU, sehingga terhadap ketiga tersangka diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tersangka CW dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain saksi pelapor Farizon juga didengar keterangan dua orang saksi masing-masing saksi Agung Biantoro (33), Pekerjaan Operator Timbangan Pabrik PT. Semen Baturaja, beralamat Jalan .A. Yani, Kemelak Kecamatan Baturaja Timur dan Muhammad Padli (22) Pekerjaan Operator Timbangan Pabrik PT. Semen Baturaja, beralamat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dari tangan pelaku CW berhasil disita barang bukti (BB) sebanyak 10 (sepuluh) unit besi yang dipergunakan perusahaan tersebut untuk menutup drenase timbangan material di area Pabrik dua PT. Semen Baturaja. Akibat pencurian ini, kerugian yang dialami PT. Semen Baturaja ditaksir mencapai Rp.5.550.000,-
Dikemukakan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jum’at, 13/03/2020 WIB dilakukan oleh tersangka CW bersama tiga tersangka lainnya kini masuk DPO. Pihak PT. Semen Baturaja melalui saksi pelapor atas nama Farizon bin Zainudin yang juga adalah seorang polisi, melaporkan perkara Curat ini ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Armin Pani )

Komentar