Pemprov Sumsel Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Puasa

Rilis344 views
  • Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Puasa

 

PALEMBANG- Menjelang Ramadhan, tentunya harga berbagai kebutuhan pokok mengalami kenaikan di berbagai daerah. Untuk menekan laju harga-harga kebutuhan pokok agar tak semakin tinggi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa memimpin Rapat Koordinasi Identifikasi Kebutuhan Pokok Mengahadapi Puasa dan Lebaran, bertempat di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (12/04).

Rapat Koordinasi ini ditujukan untuk berdiskusi menyamakan persepsi mengenai program-program ataupun tindak lanjut untuk menekan laju kenaikan harga atau inflasi. Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Srie Agustina, S.E., M,E. Saat menjelang puasa dan lebaran memang sangat diperlukan upaya sedini mungkin untuk menganstisipasi kenaikan harga. Dikatakanya,  minimal selama dua bulan sebelum puasa dan lebaran sudah menjaga pasokan dan harga. Kementerian Perdagangan memiliki kebijakan yang dimana salah satunya menjaga ketersediaan stok dan stabilisasi harga sehingga menekan laju inflasi.

Lanjutnya ia memaparkan, langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Daerah untuk menekan kenaikan harga antara lain dalam hal pengawasan dan pelaporan, yang dimana mengawasi perkembangan harga harian secara intensif di Pasar pantauan pada H-7 puasa sampai dengan  H+1 lebaran. Ia juga mengatakan, Pemerintah daerah harus berkoordinasi antar instansi di daerah terkait

keamanan dan kelancaran distribusi barang di tiap daerah, keamanan produk yang beredar terkait dengan K3L, serta operasi pasar dan pasar murah, kesiapan moda angkutan untuk kelancaran distribusi.

Baca Juga:   Sinergitas Pemicu Hadirnya Penguatan Kelembagaan

“Pemerintah Daerah juga harus memastikan pelaku usaha tidak menaikan harga secara tidak wajar,” katanya.

Masih Srie menguraikan, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Pasal 12 yang  dimana barang kebutuhan pokok atau barang penting hanya dapat didistribusikan oleh pelaku usaha distribusi yang terdaftar, dan mengenai tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi diatur dengan Peraturan Menteri. Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok. Oleh sebab itu sangat pentingnya distributor harus terdaftar.

“Memilih menjadi distributor maka berbagai persyaratan harus dipenuhi ,”ungkapnya.

Sementara Joko mengucapkan terimakasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Srie Agustina, S.E., M,E. yang telah memberikan arahan upaya-upaya menekan kenaikan harga menjelang puasa dan lebaran.

“Saya berharap mari kita bersama bersinergi bahu-membahu menularkan semangat dalam menekan laju kenaikan harga jelang puasa,” tutupnya. (rill)

Komentar