Pelaku Pembunuhan yang Gegerkan Warga OKUS Berhasil Dibekuk, 1 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Uncategorized390 views

OKUS,Arungmedia.com – Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia yang telah membusuk dengan bagian tubuh yang telah terpisah-pisah di Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau yang sempat menggegerkan warga di Kabupaten OKUS

Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH di dampingi Waka Polres Kompol Ikhsan Hairul SH MH mengatakan korban pembunuhan yang di temukan oleh warga Desa Pematang Danau tersebut berinisial AL(13) yang merupakan warga Desa Tanjung Bulan Induk Kecamatan Pulau Beringin, sementara pelaku pembunuhan tiga orang berinisial F(18),H1 dan H2.

“Berangkat dari penemuan mayat tersebut, jajaran Polres OKUS dan Polsek kurang dari 7 jam berhasil mengaman pelaku F, dari keterangan F di dapat inisial H1 dan di lakukan pengejaran, H1 tertangkap di tempatnya bekerja di Palembang, sementara pelaku H2 berhasil di amankan di sekitaran Kecamatan Pulau Beringin,” kata Kapolres OKUS saat Press Release di Markas Polres OKUS pada Selasa sore,(6/12/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku motif pembunuhan tersebut di latar belakangi oleh rasa sakit hati, di karnakan korban mengetahui bahwa salah satu tersangka pernah melakukan tindak pencurian hewan, dari sanalah tersangka merencanakan untuk menghadang korban, kemudian ketiga tersangka menghadang korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan senjata tumpul.

” Tak hanya sampai di situ salah satu tersangka juga menusukkan senjata tajam ke arah leher korban, melihat korban tak bernyawa lagi lantas ketiga tersangka menyeret tubuh korban ke kebun kopi milik warga Desa Pematang Danau dan menutupi tubuh korban dengan ranting dan daun kayu manis,” terang Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH.

Baca Juga:   STIE Aprin Gelar Pemilihan Bujang Gadis Kampus

Untuk diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib di sebuah kebun kopi di Desa Pematang Danau.

” Ini menjadi keprihatinan kita karena dari para tersangka masih ada tersangka yang berusia di bawah umur, ini kita sesalkan bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya menyayangkan.

Menurut Kapolres OKUS, Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

” Turut diamankan sebagai barang bukti dari kasus ini, 1 unit sepeda motor dengan jenis Revo warna hitam,1 unit senjata tajam jenis pisau,1 unit handphone,satu potong kayu manis,jaket milik korban,dan sehelai baju milik korban,” tuturnya.

Disinggung terkait bagian tubuh korban yang sudah terpisah, dirinya menyebut bahwa penyebabnya bukan  karena  karna di mutilasi

” Kejadian tanggal 23 november sementara mayat korban ditemukan warga pada 3 Desember 2022,   kemungkinan ada sebab lain seperti binatang buas,” katanya seperti dilansir dari maklumatnews.com

 

Komentar