Pekan Adat Tanpa Rambuk Adat

NASIONAL664 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pekan Adat ke 2 yang berlangsung di kota Palembang dilaksanakan dan dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 November 21 bertempat di taman budaya Sriwijaya, Akan berakhir besok tanggal 22 November 21.
Pekan Adat ke 2 ini merupakan kegiatan tahunan yang mana Pekan Adat ke 1 juga bertepatan pada bulan November yaitu mulai tanggal 11 sampai tanggal 17 November 2020.
Dimana pada pekan adat pertama ada satu kegiatan yang amat penting yaitu acara Rembuk Adat.
Sayangnya pada Pekan Adat ke 2 ini Rembuk Adat ditiadakan,( alasannya tidak jelas).
Padahal anggota Rembuk Adat adalah seluruh perwakilan Lembaga Adat Kabupaten dan kota se Sumatera Selatan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 753/Disbudpar/2019, tanggal 27 Desember 2019.
Apalagi sekarang adanya surat Direktorat Bina Pemerintahan Desa nomor 186/3836/BPD tanggal 30 Agustus 21. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota seluruh Indonesia.
Surat tersebut menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mendorong Pemerintah Daerah dan kota untuk segera melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Bupati Walikota segera membuat Panitia sebagai langkah upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Isu ini sebenarnya sangat tepat untuk dibahas di dalam acara pekan adat ke 2 tersebut,namun sayang momen untuk berkumpul pengurus pembina Adat Kabupaten SE Sumatera Selatan tidak dapat dilakukan.
Di Sumatera Selatan menurut informasi yang saya dengar baru satu kabupaten yang sudah lengkap sebagai mana dimaksudkan surat Direktorat Bina Pemerintahan Desa di atas,malah lebih dahulu dibuat sebelum lahirnya undang-undang tentang desa,yaitu Perda kabupaten Banyuasin tentang Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kompilasi Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin, yang dibuat bersama sama Pembina Adat Sumatera Selatan dengan Pembina Adat Kabupaten Banyuasin.
Usaha usaha Pembina Adat Sumatera Selatan untuk memenuhi Permendagri no 52 tahun 2014, sebenarnya sudah merampungkan 3 lokasi sosialisasi sebagai program PASS , yaitu pada tanggal 5 April 21 di Kabupaten Banyuasin, tanggal 7 Oktober 21 kegiatan di Kota Prabumulih dan terakhir tanggal 9 November 21 di kota Lahat, dengan melibatkan pengurus pembina Adat Kabupaten setempat.
Mudah mudahan kedepan berjalan dengan lancar tiada hambatan yang berarti seperti tahun tahun belakang.
Namun sebagai mantan dosen hukum adat lebih kurang 40 tahun menekuni bidang tersebut ,tetap akan konsisten sebagai pemerhati masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dasar negara republik Indonesia, pasal 18 B ayat 2 UUD 45.
Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman,serta berasaskan NKRI serta diatur dalam peraturan perundang-undangan (baca PERDA, sebagaimana dimaksud di atas)
Pekan Adat ke 2 ini sudah merubah tradisi yang baik pada pekan adat ke 1, dimana didalam pekan adat harus ada Rembuk Adat. Bukan hanya diisi oleh kegiatan seperti festival festival lainnya.

*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan.

Komentar