BATURAJA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU Drs.Oktoriyanis MM mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan transaksi wajib pajak secara online (Tapping box). ” Ada beberapa pajak yang harus dilakukan secara online, hal itu merupakan suatu aturan dan perintah dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya pada acara Sosialisasi Cara Pembayaran, Pelaporan Pajak Melalui Sistem Online (Tapping Box) di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Kabupaten OKU, Selasa pagi, 16 Juli 2019. Mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah dalam membiayai pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak. ” Menindaklanjuti hal itu kami akan memasang alat berupa TMD (Transaction Monitoring Device) untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam membayar pajak,” lanjut Kepala Bapenda Kabupaten OKU Drs. Oktoriyanis, MM. Lebih lanjut dia mengatakan, ke depan Bapenda OKU akan menerapkan aturan yang berlaku dalam rangka pengoptimalan pajak, bahkan sanksi tegas sudah siap kami terapkan jika wajib pajak tidak mengindahkan aturan yang ada. Untuk menerapkan TMD, Bapenda OKU bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel akan memasang 60 unit alat perekam wajib pajak yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik strategis pusat keramaian dan pelayanan publik. ” Hal itu untuk mempermudah bagi masyarakat yang akan melaporkan data wajib pajak melalui TMD,” Tandas Drs. Oktoriyanis, ‘MM menambahkan. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) OKU DR.Drs. H.Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH mengatakan, sosialisasi ini sangat penting guna keberlangsungan Kabupaten OKU. Karena itu mari kita samakan bahwa kegiatan ini merupakan penekanan dari KPK dalam rangka manajemen pendataan dan pembayaran bagi wajib pajak di Jabupaten OKU. ” Mau tidak mau, pemerintah maupun pelaku usaha harus menjalankan aturan yang ada saat ini terutama mengenai pajak,” kata Achmad Tarmizi. Terlebih Kabupaten OKU merupakan nomor dua secara nasional yang menerapkan transaksi non tunai sejak Januari 2019. ” Kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten OKU diharapkan dukungannya guna mendukung roda pembangunan dengan cara mengikuti aturan yang ada terkait pajak,” pungkas Setda OKU Achmad Tarmizi. Dalam acara sosialisasi ini hadir 60 orang perwakilan wajib pajak/pengusaha lokal dalam wilayah Kabupaten OKU, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin OKU, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Kepala Inspektorat OKU serta Perwakilan Sat Pol PP OKU. (Armin Pani)
Komentar