Oknum PNS Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkoba di Rumahnya

OKU1,558 views

OKU, Arungmedia.com | Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LR binti AL (45) nyambi jadi bandar sabu ditangkap team anti narkoba dari Polres OKU di rumahnya di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, Kamis sore (02/12/2021).

Dari hasil penggeledahan di rumah Tersangka LR, Team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Satresnarkoba Polres OKU) menyita satu bungkus plastik bening berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram dari dalam sebuah dompet warna coklat.

” Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka LR mengakui sebagai pemilik dan pengedar barang haram tersebut,” jelas Kepala Polres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kepala Satresnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, SE melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Jum’at (03/12/2021) siang sekira pukul 13.51 WIB.

Lebih lanjut AKP Mardi Nursal menyampaikan, penangkapan terhadap Tersangka LR berawal adanya informasi dari warga masyarakat kepada Anggota Resnarkoba Polres OKU pada hari Kamis, 02 Desember 2021 sore sekira pukul 14.30 WIB yang menyatakan bahwa di sebuah rumah di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ada seorang perempuan sering menjual narkoba. Mendapat informasi tersebut Anggota Resnarkoba Polres OKU segera menyusun CB untuk menangkap tersangka.

Setelah Team Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terlihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri yang disampaikan warga masyarakat.

Kemudian team anti narkoba mendekati sasaran dan langsung menggeledah rumah tersangka, bersama dan dengan disaksikan warga setempat akhirnya team anti narkoba dari Polres OKU menemukan sebuah dompet warna coklat dan dalam dompet warna coklat itu didapat sebuah bungkus plastik bening berisikan 10 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang mana ketika ditimbang berat bruto barang haram itu mencapai 3,45 gram.

Baca Juga:   Polsek KPR OKU dan Team Kunjungi Keluarga Pasca Korban Pembunuhan

Atas kejadian dan penemuan tersebut, perempuan LR yang juga adalah pegawai negeri sipil (PNS) itu mendapat status tambahan dan baru, yakni berstatus tersangka sebagai bandar narkoba.

” Dari hasil penggeledahan, penemuan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap perempuan LR maka status bersangkutan (LR) dinyatakan sebagai tersangka bertindak sebagai bandar narkoba dan kini Tersangka LR telah diamankan di Mapolres OKU diproses lebih lanjut secara hukum,” jelas Kasi Humas Polres OKU.

Atas perbuatannya maka Perempuan LR dipersangkakan telah melanggar Pasal Primair 114 Ayat (1)b Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari yang sama, Kamis (02/12/2021) sore, Team Satresnarkoba Polres OKU juga berhasil mengamankan seorang pengangguran berinisial Ja bin As (23) Warga Jalan Akmal Bukit Kecil Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Ja juga dipersangkakan telah melanggar Pasal Primer 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Tersangka Ja juga kita amankan karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram,” tukas AKP Mardi Nursal.

AKP Mardi Nursal lebih lanjut menyampaikan, pada Kamis (02/12/2021) sore sekira 18.30 WIB, Team Satresnarkoba Polres OKU menerima informasi dari warga masyarakat Bukit Kecil Kelurahan Pasar Baru bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan DR.Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur yang dilakukan oleh Ja.

Mendapat info tersebut, juga langsung dilakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan tak lama kemudian terlihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang didapat sedang dibonceng oleh tukang ojek melintas di Jalan DR.Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur yang diduga telah melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga:   Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan Pada Anggota Paskibraka 2021

” Saat Dicegat dan dilakukan penangkapan terhadap Ja, dengan didampingi saksi sipil RT setempat, benar ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu pada diri Ja, yakni dalam genggaman tangan Ja dan selanjutnya Ja berikut barang bukti di bawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Mardi Nursal pada wartawan. (Armin Pani).