NPWP Digabung Dengan NIK, Ini Penjelasanya…!

Ekonomi, NASIONAL291 views

Jakarta, Arungmedia.com–Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pergantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP, melainkan cukup menyebutkan NIK miliknya. Sementara yang telah memiliki NPWP, pada perjalanannya juga akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.

“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK, tapi tunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” ujar Hestu dilansir kumparan, Jumat (27/5/2022).

Ia menambahkan, pelaksanaan integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan akan diatur dalam PMK. Namun Yoga menyebut, peralihan dari yang telah memiliki NPWP kepada NIK akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak Ditjen Pajak.

“Suatu saat nanti entah kapan, yang lama akan benar-benar selesai perjalanannya. Penerapannya seperti itu. Ini untuk kemudahan dan kita sebagai institusi, kami yang sudah membangun NPWP 40 tahun lebih, tapi demi satu identitas kita mengorbankan NPWP sekarang kita pakai NIK,” jelasnya dilansir detik.com, Sabtu (28/5/2022).

Hestu memastikan, penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Sebab, mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Ini yang perlu kita garisbawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” tambahnya.

Komentar