Musnahkan Barang Bukti Sabu, Polda Sumsel : Salah Satunya Milik Oknum Polisi

Kriminal359 views

Palembang,  Arungmedia.com, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total seberat 1,4 kilo narkotika yang disita dari 17 orang tersangka, Rabu (31/7/2024).

Salah satunya barang bukti milik oknum anggota polisi berpangkat Brigadir di Muratara inisial AK yang ditangkap pada Mei 2024 lalu.

AK dihadirkan dan terlihat mengenakan masker. AK ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel dan barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 80 gram.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender barang bukti kemudian mencampurnya dengan detergen.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi saat melakukan pemusnahan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 9 laporan polisi selama dua bulan terakhir.

“Ada 5 Laporan Polisi (Lp) di Palembang, 1 laporan polisi di Banyuasin, 2 laporan di Ogan Ilir, dan 1 laporan polisi di Lubuklinggau,” ujarnya.

Lanjutnya dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan, seberat 1.496,73 gram dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.

“Dari 17 tersangka terdapat 2 orang bandar, sementara yang lain sebagai kurir,”katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati/pidana hukuman penjara seumur hidup.

 

Baca Juga:   Mahasiswi di Lubuk Linggau Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan

Komentar