Mobil Dilarikan Pegawai, Majikan Membekuknya di Kota Bumi

OKU987 views

Baturaja Kab OKU, Arungmedia.com – AP bin DI (18) pegawai bengkel yang melarikan mobil majikannya sendiri, berhasil diamankan majikannya bersama saksi di suatu daerah dalam Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (16/09/2021).

Menurut cerita pemilik bengkel bernama Kartika Sari binti Saparudin (30), Pekerjaan PNS (Bidan), Alamat Desa Bandar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), AP beralamat Jalan Mangku Alam Kelurahan / Desa Tanjung Alam Permainan RT.14 RW.05 Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, bekerja di bengkel miliknya baru selama tiga minggu.

Berdasarkan Laporan Korban Kartika Sari kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti, Nomor : LP. B / 07 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Lengkiti / Polres OKU / Polda Sumatera Selatan, tanggal 16 September 2021. Pelaku AP dapat dikenai Pasal 363 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku AP berhasil diringkus majikannya bersama saksi pada hari itu juga di suatu daerah dalam Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, kemudian Pelaku AP langsung dibawa dan diserahkan oleh majikannya kepada Polsek Lengkiti wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Jum’at malam (17/09/2021) sekira pukul 21.23 WIB, berdasarkan pengakuan Korban Kartika Sari kepada Polsek Lengkiti, Pelaku AP melarikan mobil Honda Jazz warna abu muda metalik BG-1351-FN milik Korban Kartika Sari pada Kamis pagi (16/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Tak hanya mobil, sebuah tas selempang berisikan uang sebesar Rp. 3 Juta beserta STNK mobil tersebut juga ikut dilarikan oleh Pelaku AP.

Baca Juga:   Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Bupati OKUT Lanosin Tinjau Langsung Kondisi Jembatan Penghubung Desa Sukajaya-Sukamaju 

“Sebelum dibawa lari oleh Pelaku AP, tas tersebut berada di dalam lemari televisi di dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut, Korban Kartika Sari melapor ke Polsek Lengkiti,” jelas Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Lebih lanjut Mardi Nursal memaparkan, setelah kejadian, Korban Kartika Sari bersama saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian saksi atas nama Insan mendapat informasi bahwa mobil milik korban berada di Pom Bensin yang terdapat di daerah Kota Bumi, lalu korban dan saksi menuju ke sana. Sesampai di sana didapati pelaku dan satu unit mobil Honda Jazz milik korban. Lalu saksi dan korban mengamankan Pelaku AP beserta barang bukti (BB) ke Polsek Lengkiti guna dilakukan proses hukum.

“Dari keterangan korban, Pelaku AP bekerja sebagai pegawai bengkel milik korban dan tinggal di rumah baru selama tiga minggu,” papar AKP Mardi Nursal menutup keterangannya. (Armin Pani).