Memotret isu lahan Sumatera Selatan

SUMSEL730 views

Acara diskusi #IniTanahKita, yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia, kolektif pelatih fotografi Arkademy, dan BEM KM Universitas Sriwijaya, mempersembahkan esai-esai foto hasil lokakarya oleh sepuluh fotografer yang menyorot arti lahan bagi masyarakat dan dampak pengelolaan lahan dalam kehidupan sehari-hari di Palembang dan sekitarnya.

Tidak adanya satu acuan peta sebagai landasan kebijakan menyebabkan beragam konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan lahan, korupsi di sektor lahan, dan kerusakan lingkungan yang memperparah krisis iklim.  Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang peran Kebijakan Satu Peta dalam menangani beragam isu yang diangkat, dan menghadirkan Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) Dra. Lien Rosalina M M dan Penanggung Jawab Program Sumatera Selatan WRI Indonesia Chandra Irawadi Wijaya, serta para mentor fotografi dari Arkademy.yang di adakan di Dermaga convertioncenterGedung dermaga Lantai.3 jl.sultanbadarudin IIKawasan Wisata benteng Kutobesak, Palembang Minggu,28 Juli 2019 15:30-18:00,dalam sesi wawancara DraLien RosalinaM Mmengatakan bahwa isu lahan yang terjadi karena ketidaksesuaian data yang valid pada Peta sehingga konflik soal tumpang tindih lahan terus terjadi “konflik pemanfaatan ruang lahan yang tidak sesuai, terutama masyarakat lingkungan sekitar,yang biasanyabergesekandengancorporate (perusahaan) katakanlah lahan yang diperuntukan untuk lingdungan ya seharusnya di lindungi,tidak digunakan untuk fungsi lain agar keutamaan peraturan Lahan tidak dicindera’i oleh kepentingan lain”. Dimana dalam upaya memperbaiki kualitas sebuah peta,karena ada data-data ketidaksesuaian peta yangcenderung tidak bisa menjadi sebuah acuan,harus ada sebuah refrensi yang sama, sehinggadengan basis data yang samaakan digunakan secara menyeluruhnantinya,untuk itulah satu peta menjadi kebijakan pemerintah mengatasi permasalahlahan”ungkapnya,Kebijakan Satu Peta (Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016) sebagai salah satu program pemerintah untuk mengatasi masalah lahan ini. Sambungnya lagi ia menjelaskan “Proses sinkronisasi di pulau Sumatera kini sudah selesai. Tahap selanjutnya adalah penetapan Peta Indikasi Tumpang Tindih, yang kemudian menuju kepada penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.Selain resolusi konflik tumpang tindih perizinan antar sektor, Kebijakan Satu Peta juga berfungsi untuk memperbaiki tata kelola perizinan sektoral dan mencegah korupsi”.Tutupnya. Dalam tempat yang sama Penanggung Jawab Program Sumatera Selatan WRI Indonesia Chandra Irawadi Wijaya menambahkan, “WRI Indonesia percaya bahwa kebijakan tata kelola lahan yang lebih adil dan lestari harus inklusif dalam melindungi hak-hak semua pemangku kepentingan. Kebijakan Satu Peta dapat menjadi landasan untuk perencanaan dan pelaksanaan tata ruang demi melindungi hutan dan lahan gambut, yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar, guna melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim yang merusak. Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, dan kami akan terus mendukung pemerintah pusat dan daerah, serta mitra-mitra pembangunan untuk mencari solusi berkelanjutan untuk mengatasi isu lahan dan krisis iklim kedepan” (Akbar)

Baca Juga:   Polda Sumsel Banjir Dukungan Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector, Buntut Aksi Aiptu FN

Komentar