Palembang, Arungmedia.com– Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 terutama dari sektor pajak reklame. Pemerintah Kota ( Pemkot) Palembang berencana akan menertibkan media reklame dalam waktu dekat.
” Mana yang tidak berizin atau penggunaan tak sesuai peruntukan akan kita tertibkan, ” kata Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang, Zulkarnain, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan, penggunaan reklame yang tidak sesuai dengan perwali maupun izin tayang, tempat, dan sebagainya yang tak sesuai peruntukan akan ditertibkan. Seperti misalnya, media reklame untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi, ini jelas merugikan daerah.
“Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak malah tidak, dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya kata dia, Badan Pengelolah Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang pun pernah mengeluhkan soal Pajak reklame yang banyak tidak dapat di pungut padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.
” Bahkan kini titik reklame di Palembang ini banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai, ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal ini sangat berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 lalu yang tidak tercapai. Padahal, capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp32 miliar tercapai Rp26 miliar atau 89,90 persen.
” Oleh sebab itu, nanti akan kita bentuk tim khusus penertiban yang akan mulai bergerak dalam waktu dekat, ” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, sekalipun titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang jalan besar, karena dalam perwali 17/2017 reklame non komersil tidak boleh di pungut pajaknya.
“Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil, tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini,” katanya.






