Lima Asas Kualitas Keputusan TUN Dari Substansi

NASIONAL1,889 views

OLeh: H Albar Sentosa Subari*

Kualitas bermakna, menunjukkan tingkat baik buruknya sesuatu. ( Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia,1988: 467).
Dalam tulisan ini yang kita soroti adalah Sesuatu Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN)., Yang diukur dari lima asas dari sisi subtansial/isi.
Asas Asas itu adalah;
1. Asas Kepastian Hukum material: maksudnya kalau keputusan itu bersifat membebani tidak boleh berlaku surut.
2. Asas kepercayaan: yaitu apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu telah menimbulkan harapan harapan dengan janji janji maka janji semacam itu jangan diingkari.Yang penting disini adalah bahwa oleh janji janji tersebut telah ditimbulkan sendiri oleh instansi yang bersangkutan.Namun karena peraturan kebijaksanaan semacam itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha yang bersangkutan tidak sepenuhnya terikat kepada nya.Ini berarti kalau ia pandang perlu dengan merugikan pihak yang bersangkutan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dapat menyimpang dari peraturan kebijaksanaan yang telah dibuat itu.Tetapi penyimpangan semacam itu harus benar benar berdasarkan pertimbangan yang cukup memadai dan baik.Sebaliknya juga mungkin saja terjadi penyimpangan dari peraturan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan tetapi justru menguntungkan bagi pihak yang bersangkutan.Kalau tidak menguntungkan selalu harus dipertimbangkan dengan baik.Sebaliknya kalau melakukan penolakan sesuatu permohonan dengan menunjuk saja pada peraturan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan,maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Kepercayaan itu juga dapat ditimbulkan dengan diberlakukannya suatu kebijaksanaan yang sama selama bertahun-tahun, walaupun tidak pernah disertai adanya publikasi mengenai peraturan kebijaksanaan yang telah ditempuh mengenai hal itu.
Mengadakan perubahan pada kebijaksanaan atau peraturan kebijaksanaan yang telah ditempuh juga dimungkinkan asal hal itu juga dipublikasikan.
3.Asas persamaan
Prinsip nya adalah, bahwa hal hal atau keadaan keadaan yang sama harus diperlakukan secara sama pula.Hal hal dan keadaan tersebut harus sama pula relevansi nya., artinya dari segi kepentingan kepentingan yang akan diperhatikan dengan pengeluaran keputusan yang bersangkutan.Tetapi dalam prakteknya berbeda: yang akan banyak terjadi adalah banyaknya perbedaan perbedaan yang relevan. Atas dasar kenyataan ini maka dalam prakteknya asas ini jarang sekali diterapkan.Tetapi aneh nya justru paling banyak hal itu dikemukakan dalam surat surat gugatan.
Selanjutnya asas ini tidak akan mengakibatkan adanya kewajiban bagi instansi yang bersangkutan untuk mengulang keputusan yang telah salah dikeluarkan.
4. Asas kecermatan material
Asas ini menghendaki agar kerugian yang ditimbulkan kepada seseorang itu jangan sampai melampaui yang diperlukan untuk melindungi suatu kepentingan yang harus dilakukan dengan cara mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
Dalam hal tertentu asas ini membawa akibat keharusan diberikan nya suatu ganti rugi pada pencabutan keputusan yang terjadi..
5. Asas keseimbangan.
Apalagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu menerapkan sanksi sanksi, maka ia harus menjaga adanya keseimbangan antara sanksi yang diterapkan dengan bobot pelanggaran yang telah dilakukan.
Misalnya kalau pelanggaran garasi sepadan itu hanya selebar 40 cm,ya jangan seluruh gedung harus dibongkar.
Dengan kata lain apabila ada ketidak cocokan kerjasama dengan seseorang antara partner kerja (itupun belum tentu benar pendapat pejabat tata usaha negara tersebut), maka jangan sampai kelembagaan/ institusi yang dipimpinnya DIBEKUKAN, seperti kata pepatah Melayu, Habis padi dimakan tikus, lalu lumbung nya yang dibakar. Tulisan diatas merupakan sari dari kuliah Prof, Dr.FH,Van Der Burg dan Prof.Dr.MC.Burkens bulan Januari 1989 yang diberikan dalam kursus para calon hakim TUN di Jakarta. ( Lihat Indroharto, SH, 1991).

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Indosat Resmi Jadi Official 5G Partner Dalam Turnamen Jakarta E-Prix 2022