Kontrol Sosial Dalam Konteks Pilkada

NASIONAL1,565 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pengaturan kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas dalam konstitusi kita dipengaruhi oleh gagasan mengenai perlunya peningkatan kualitas pengawasan terhadap pemerintah., sejalan dengan makin meningkatnya tugas tugas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.yang yang dipengaruhi oleh paham negara kesejahteraan (welfare state).
Paham negara kesejahteraan merupakan sintesis dari paham individualisme.yang menekan kan pada kebebasan individu.
Setelah Undang Undang no 5 tahun 1986 direvisi,lebih memperlihatkan digunakan sistem Fixed Execution, yaitu eksekusi yang Pelaksanaan dapat dipaksakan oleh Pengadilan melalui sarana sarana pemaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Publikasi di media massa mengenai pejabat yang tidak mematuhi putusan merupakan salah satu wujud sanksi yang diberikan oleh Peradilan TUN terhadap pejabat TUN yang bersangkutan yang dapat mendorong dilakukannya pengawasan sosial (social control) oleh masyarakat terhadap pejabat TUN tersebut.
W.Riawan, dalam disertasi berjudul ” Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mendorong Terujud nya Pemerintah Yang Bersih dan Berwibawa. Halaman 210, menulis bahwa dikaitkan dengan penerapan proses pemilihan langsung terhadap Presiden maupun pejabat pejabat pemerintah daerah, publikasi tersebut dapat memberikan tekanan sosial kepada pejabat TUN untuk senantiasa mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat yang kiranya suaranya diperlukan sebagai dukungan dalam proses pemilihan seorang pejabat melalui pemilihan langsung.
Hal ini mirip dengan model eksekusi di Prancis yang dilakukan dengan melakukan publikasi atas setiap putusan Conseil d’ erat dalam majalah Parlemen.
Apabila ada pejabat,hal itu menimbulkan ketidak percayaan publik yang pasti tidak akan memilih lagi pejabat dari partai tertentu yang pada pemilu berikutnya.Tentu semua kita tidak menginginkan nya.
Indroharto, dalam bukunya berjudul Usaha Memahami Undang Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hal 378 halaman terakhir buku tersebut sebelum daftar kepustakaan menulis, seolah olah ada komentar kurang lebih berbunyi: “Bahwa pada akhir tuntas tidak atau efektif tidaknya pelaksanaan tugas Pengadilan ini pada dasarnya masih digantung kan kepada kesadaran, kesukarelaan, tanggungjawab, setiap dan perilaku dari seluruh jajaran Pemerintah sendiri”. Dalam konteks ini, maka pemahaman tentang Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Baik yang ada di pusat atapun di daerah sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Indroharto.

*Penulis adalah ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya-Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Babak Baru Dugaan Korupasi Haji, MAKI Serahkan Bukti Foto Istri Pejabat yang Diduga Terima Fasilitas Negara ke KPK