Kejari OKI Selamatkan Uang Negara

OKI970 views

OKI- Arungmedia.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering  Ilir (OKI), Selasa (26/01/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang Pidsus, berhasil menyelamatkan keuangan negara yakni dengan adanya uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp317 juta atas nama tersangka berinisial RC dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tahun Anggaran 2019, yang bersumber dana APBN.     Pengembalian uang kerugian negara sejumlah uang tersebut, sebelumnya telah dilakukan audit oleh BPKP. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi, J, SH,m MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Belmento SH, saat dikonfirmasi, Kamis (27/01/2022), menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya.   “Saat ini kita masih tahap penyidikan, jadi secepatnya kita rampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan nantinya,”ujar Belmento.  Dikatakannya, untuk kondisi tersangka sendiri, untuk sementara belum dilakukan penahanan, sebab tersangka kooperatif dan ada beberapa pertimbangan penyidik. Namun, ke depan tergantung tim penyedik tidak menutup kemungkinan kedepannya, untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan.  “Ya, secepatnya untuk berkas P21. Sebab saat ini, tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang memang harus dilengkapi,”papar Belmento. (**/Sbn)

Baca Juga:   Kebhinekaan Dalam Rajut Karnaval Budaya

Komentar