Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Kajian yang kita maksud kan di dalam judul tulisan di atas adalah kajian yang terbatas pada bahasan sejarah dan fokus pada bahasan yuridis formal.
Kajian sejarah akan membahas kelahiran nya sampai kedudukan hingga sekarang.
Tentu ini akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif.
Sedangkan kajian yuridis formal (normatif) adalah pokok bahasan dari ilmu perundangan undangan.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan nomor 142 /KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983 tentang Penghapusan Pemerintahan Marga, DPR Marga dan Perangkat Marga lainnya, Pemberhentian Pasirah Pejabat Pasirah Kepala Marga, Ketua/anggota DPR Marga dan Pejabat Pamong Marga lainnya, Serta Penunjukan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Kalau kita baca pada butir a (hal menimbang: unsur philosopy), bahwa dalam rangka pelaksanaan UU no 5 tahun 79 tentang pemerintahan desa,maka dipandang perlu sudah saatnya untuk memberlakukan secara penuh dan menyeluruh UU no 5 tahun 79 tersebut dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Hal ini terkait dengan penjelasan umum nomor 4 UU no 5 tahun 79 yang berbunyi: keadaan pemerintahan desa sekarang ( baca marga) sebagai akibat pewarisan dari UU lama yang pernah ada, yang mengatur desa, yaitu Inlandse Gemeente Ordonantie (Stbl 1906 nomor 83) yang berlaku di Jawa dan Madura dan Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesten (Stbl 1938 no 490 Jo Stbl 1938 no 681) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
Secara hukum dapat disimpulkan, bahwa sebenarnya yang dimaksud dengan desa menurut UU no 5 tahun 79 bagi Sumatera Selatan adalah Marga (( Lihat sejarah perkembangan pemerintahan di.daerah Sumatera Selatan, terbitan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,tahun 1996,hal 499).
Secara praktis sebelumnya UU no 5 tahun 79 dapat secara keseluruhan diperlakukan terhadap marga di Sumatera Selatan dengan mengadakan penyesuaian mengenai nama dan susunan dari perangkat nya yang dikehendaki oleh UU no 5 tahun 79, wadah kesatuan pemerintahan yang terenda disebut marga inidalam bentuk nya yang berjalan, dapat masih tetap berjalan seperti sebelumnya dengan atau tanpa perubahan nama,asal disebut dalam penjelasan peraturan daerah yang bersangkutan bahwa yang dimaksud dengan desa itu adalah kesatuan marga bagi provinsi Sumatera Selatan (ibid., hal 500).
Namun dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 1983 nomor 142 KPTS/ III/1983 telah diambil beberapa keputusan penting mengenai marga.Dengan keputusan tersebut jumlah desa (yuridis asalnya setingkat desa ) dari 188 marga menjadi 2190 desa baru ( ibid hal 501 Jo Amrah Muslimin)
Setelah reformasi diadakan perubahan tentang pemerintahan daerah.Kalau dahulu pemerintahan di daerah dilandasi UU no 5 tahun 1974 tentang Pokok pokok pemerintahan di daerah,dan UU no 5 tahun 79 tentang desa,maka kedua UU tersebut dibatalkan dan digantikan serta disatukan ke dalam UU no 22 tahun 99.
Di dalam UU no 22 tahun 99 tentang aturan daerah masalah desa hanya diatur satu bab yaitu bab XI ( pasal 93 sampai dengan pasal 111).
Tentu tidak selengkap dalam UU no 5 tahun 79
Terakhir setelah bergulir regulasi perundangan undangan, keluar lah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena UU no 22 tahun 99 telah dicabut oleh UU terbaru tentang otonomi daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
UU nomor 6 tahun 2014, diundang pada tanggal 15 Januari 2014 yang memuat 96 pasal tentang desa saja.
Untuk menindaklanjuti isi UU no 6 tahun 2014 itu , sebagai aturan turunan nya keluar lah Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Terakhir ada surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tertanggal 30 Agustus 21 nomor 189/3836/BPD, yang memerintah Gubernur dan Bupati Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.Tentu maksudnya terlebih dahulu dilakukan indentifikasi dan inventarisasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu,sebagai mana telah ditetapkan persyaratan persyaratan nya,agar Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu terujud sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD RI.
Didalam kepanitiaan itu selain unsur pemerintah juga terlibat para akademisi,pakar hukum adat serta tokoh tokoh adat dan ulama. Disini tentu Lembaga Adat baik ditingkat Provinsi apalagi Kabupaten kota sangat berperan.Ini sebenarnya sudah menjadi program kerja dari Pembina Adat Sumatera Selatan priode 2019-2024.
Simpulan pertama bahwa surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Selatan no. 142/KPTS/III/1983 secara normatif sudah tercabut dengan sendirinya karena dasarnya UU no 5 tahun 79 resmi diganti/dicabut.
Kedua kesatuan masyarakat hukum adat bagi provinsi Sumatera Selatan adalah Marga dalam arti asli (baca dalam makna etnis ,atau geneologis unilateral , sesuai dimaksudkan dalam penjelasan pasal 18 UUD 45 yang asli). bukan marga yang dibentuk kolonial Belanda ataupun marga dalam makna yang lain.
Demikian kajian sejarah dan juridis terhadap surat keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 142 tahun 1983. Sudah tampak jelas.
Artinya kalau mau menerapkan nilai nilai yang pernah ada dan sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban serta berasas Negara Kesatuan Republik Indonesia,hal itu dapat saja tentu melalui proses hukum positif yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.
*Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan






