Jiwa Nasionalisme “Pasirah Bond”

NASIONAL1,410 views

Oleh: H.Albar Sentosa Subari, SH, SU*

Pada tahun 1926 terbentuk apa yang disebut” Pasirah Bond” mereka ini terdiri dari bebarapa orang Pasirah yang membentuk ikatan/forum para Pasirah yang ada di Sumatera Selatan. Inu dampak dari kesewenangan pemerintahan kolonial yang sesuka hati mereka menentukan dan mengatur hak hak masyarakat tradisional (masyarakat adat).
Saat itu udara politik du tanah air saat itu sedang dilanda arus NASIONALISME. ( Budi Oetomo, dan Soempah Pemuda).
Walaupun mereka berkerja sendiri sendiri (co-operasi) namun tidak dapat dihindarkan bahwa PASIRAH BOND telah mempunyai semangat juang kebangsaan ingin merdeka.
Sebagai penasehat kehormatannya mereka mengangkat Lanjumin Dt. Temenggung (anggota voklsraad) yang berdomisili di Jakarta (orang tua Khairul Saleh).
Pasirah Bond adalah suatu badan konstitusi dan forum komunikasi antar kepala marga di keresidenan Palembang, Lampung dan Bengkulu.
Adapun kegiatan Pasirah Bond antara lain ”
1. Mengadakan rapat konsultasi yang diadakan setahun sekali. Namun jika mendesak bisa dilakukan kapan saja.
2. Mengadakan kunjungan satu sama lain guna saling bertukar informasi terutama dalam hal masyarakat adat dan kemerdekaan.
Pada tahun 1927 atas permufakatan mereka (pasirah bond) melakukan beberapa perubahan terhadap Oendang Oendang Simbur Cahaya. Ini dapat kita lihat dari kata pengantar dan edaran Residen Palembang waktu itu okeh TIDEMAN tanggal 14 Januari 1928 nomor 627/21.
Adapun fungsionaris Pasirah Bond Sumatra Selatan saay itu adalah:
1. Pangeran M. Djahri kepala marga Tubohan Kabupaten Ogan Kumoring Ulu
2. Pangeran M. Nuh kepala marga Merapi Kabupaten Lahat
3. Pangeran A. Fattah kepala marga Kayuagung Kabupaten Ogan Kumoring Ilir
4. Pangeran Bakri kepala marga Lubuk Batang Kabupaten Ogan Kumoring Ulu
5. Pangeran Tjek Mat kepala marga Babat Toman Kabupaten Musibanyuasin
6. Pangeran Roos kepala marga Lakitan Kabupaten Musi Rawas
7. Pangeran Anwar kepala marga meranjat Kabupaten Ogab Kumoring Ilir. (foto doc. Pribadi Kiyai H. M. Arlan Ismail, SH ).
Simpul dari artikel ini bahwa kita ketahui bahwa perjuangan para pemimpin adat sejak tahun dua puluhan sudah bergelora di dalam diri mereka sebagai nilai budaya yang perlu kita jaga dan pertahanan sehingga terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukuan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Yang oleh Presiden Soekarno dalam proses sejarah tata negara disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 disidang BPUPKI saat itu dan sekarang kita kenal sebagai hari lahirnya Pancasila. (**)

*Penulis adalah Ketua Forum Pancamandala Sriwijaya Sumatera Selatan

Baca Juga:   Diduga Jadi Korban Rudapaksa Siswi SMP di Sragen Kini Melahirkan, Polisi Periksa 8 Orang Saksi