Jelang Ramadhan, Harnojoyo : Panti Pijat dan Hiburan Malam Wajib Tutup

Palembang675 views

Palembang, Arungmedia.com– Dalam rangka mewujudkan ramadhan yang khusuk dan tertib, Pemerintah Kota (Pemkot)  Palembang meminta selama ibadah puasa tempat hiburan malam dan panti pijat modern/ tradisional agar tutup.

Ini sesuai dengan Surat Edaran, SE No 9/PP/2023 dan ditandatangani Wako Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444 H.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan koordinasi instansi terkait seperti Satpol PP Kota Palembang, untuk menertibkan tempat hiburan dan panti pijat.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, edaran untuk tutup sementara selama ramadhan selalu kita sampaikan, dan patroli oleh Satpol PP juga dilakukan,” katanya.

Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu ) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.

Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB

Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   Tomat Jadi Penyumbang Utama Inflasi Kota Palembang, ini Penjelasannya...!