Hukum Adat dan Pancasila Dalam Kesatuan Hukum Nasional

NASIONAL600 views

Oleh : H. Albar Sentosa Subari, SH, SU*

Tanggal 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menggunakan istilah Revolusi Hukum).
Pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia ditetapkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai perujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan.
Jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu jiwa Pancasila, dituangkan dalam Pembukaan UUD RI dan Batang tubuhnya berupa pasal pasal. (Yang sekarang sudah diamendemen sebanyak 4 kali).
Jiwa Pancasila merupakan sumber, landasan dari jalannya negara Republik Indonesia sampai sekarang.
Sejak tanggal penjebolan ( penjebolan istilah Prof. Dr. Soeripto, SH).
Hukum yang lazimnya disebut Hukum kolonial maka sejak proklamasi telah diusahakan pembangun hukum nasional.
Sebagai salah satu hasil dapat disebutkan walaupun masih banyak yang perlu direvisi antara lain Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang nama singkatan resminya adalah Undang Undang Pokok Agraria. Di dalam konsiderannya pada huruf a sampai dengan huruf d dimuat bahwa hukum agraria harus didasarkan :
a. Didasarkan atas hukum adat tentang tanah
b. Mewujudkan penjelmaan dari Ketuhanan YME, Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai dasar kerohanian negara dan cita cita bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro mengatakan dalam hubungan nya dengan pemakaian hukum adat sebagai dasar tata hukum nasional : Dengan berawal dari UUPA (UU nk. 5/60) tertanggal 24 September 1960, maka negara Indonesia tekah nembuka jalan yang terus bagi perkembangan hukum di Indonesia kearah tetap berlakunya hukum adat sebagai inti hukum bagi segenap penduduk di Indonesia pada umumnya bagi segenap warga negara Indonesia pada khususnya.
Atas dasar bahwa hukum adat adalah penjelmaan Pancasila dalam hukum. Atau dalam bahasa lainnya bahwa Pancasila adalah sumber kelahiran (welbron) dan hukum adat sumber adalah pengenal (kenbron). dari Pancasila dalam hal hukum ,karena bangsa/masyarakat yang berkepribadian Pancasila menumbuhkan, memperkembangkan, menetrapkan dan mempertahankan hukum Pancasila.
Simpul bahwa kedudukan hukum adat dapat dianggap sebagai cerminan dari Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara untuk mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang tidak lain untuk membumikan nilai nilai dalam prilaku pribadi dan antar pribadi. Terutama dalam hidup berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan sejahtera serta sejahtera dalam berkeadilan, yang tentunya menuju negara yang Rahmatan Lilalamin.

*Penulis adalah Ketua Forum Pancamandala Sriwijaya Sumatera Selatan

Komentar