Gegara Warisan, Nenek 77 Tahun Asal Sumsel Dilaporkan Putri Kandungnya ke Polisi

Palembang481 views

Palembang, Arungmedia.com, — Derita,duka dan nestapa harus di jalani nenek Kannut (77) yang harus tertatih-tatih mengenakan kursi roda kala memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Jumat, (28/6/2024)lantaran dilaporkan 4 putrinya terkait harta warisan peninggalan suaminya.

Ditemani putra sulungnya, dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Nenek Kannut terlihat lesuh dan tak banyak bicara saat ditemui awak media pasca menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan laporan ini karena nenek Kannut diduga melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa mengatakan bahwa kliennya ini dilaporkan anak anaknya karena diduga melakukan penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red).

” Jadi menurut laporan yang dilayangkan itu, klien kami ini diduga menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya,” jelas Novel.

Terkait pemeriksaan nenek Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

” Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau,” tambahnya.

Baca Juga:   Angkutan Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Angkut 59.199 Penumpang

Komentar