Oleh: H Albar Sentosa Subari*
H.Rosihan Anwar dalam pidato sambutan dalam rangka Pekan Profesional ,20 Februari 1971, bertanya dan dijawab nya sendiri: mengapa kita (pers) berkepentingan, berusaha menyelenggarakan” court reporting” yang sebaiknya dan teliti.Dan dijawabnya sendiri bahwa kecuali apa yang terjadi dalam pengadilan senantiasa mempunyai nilai berita atau new value, kita ingin menegakkan Rule of Law dinegeri kita.Walaupun pers kita sendiri tidak sunyi dari kekurangan ,dan kelemahan.
Selanjutnya H.Rosihan Anwar berkata Pers kita tidak jarang bertindak sebagai hakim yang menjatuhkan vonis sendiri dengan pemberitaan pemberitaan dan komentar komentar yang tendensius (trial by the newspaper)
Hal senada juga disampaikan oleh BM Diah dalam sambutannya pada resepsi Hari Ulang Tahun PWI ke 25 di Solo ,21 Pebruari 1971, mengatakan bahwa pada akhir akhir ini banyak rekan wartawan menyalahgunakan kemerdekaan pers tersebut untuk menghilangkan kemerdekaan pers itu sendiri.
Pada waktu penjajahan , kemerdekaan pers banyak duri duri nya.Sekarang setelah mendapat kemerdekaan kita kadang kadang bahkan menggunakan untuk memfitnah orang lain (Oemar Seno Adji,22 Maret 1971).
Kebebasan pers diakui oleh Peraturan perundangan undangan tentang pers.
Suatu kebebasan yang tidak libertarian, tidak mutlak sifatnya, melainkan yang bergerak dalam restriksi yang diperkenankan. Ia membawa kewajiban kewajiban,akan tetapi sebagai pelaksana demokrasi dalam negara modern ia memerlukan suatu tanggung jawab.Ia dengan demikian merupakan suatu pers yang bebas dan bertanggung jawab,” a free and responsible pres” : mengandung suatu” social responsibility” dan menjauhkan diri dari perfomance yang libertarian sifatnya, dengan kebebasan yang mutlak,tak terbatas.
Prinsip kebebasan pers demikian masih memungkinkan suatu restriksi yang permissible dan yang umumnya disalurkan melalui peraturan pidana, apabila dilanggar penyalahgunaan terhadap kebebasan pers tersebut.
Maka ,baik kebebasan nya, freedom nya, maupun restriksi nya dihadapkan pada limit yang diperkenankan, yang ” permissible” dan yang sah.
Penghinaan,baik ia dilakukan terhadap perorangan, golongan, Pejabat dalam melakukan tugasnya, pemerintah, kepala negara atau pun kepala pemerintahan negara yang bersahabat, perwakilan asing dan lain lain, hasutan, pornografi, pengumuman rahasia jabatan dan pernyataan pernyataan yang dapat merintangi jalannya peradilan, dengan demikian dapat dipandang sebagai suatu restriksi yang sah terhadap kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat diakui, namun demikian ia mengenal kewajiban terhadap masyarakat umum nya, untuk memperhatikan atau menghormati” general welfare, seperti dikatakan oleh Universal Declaration of Human Right”, sebagai suatu bagian dan unsur dalam setiap tertib hukum, ataupun kewajiban kewajiban pengganti dalam suatu masyarakat, seperti kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kebebasan dan melanggar hak hak dan kepentingan orang lain dan kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum.
Kebebasan mutlak tanpa batas dapat menimbulkan suatu anarchi mutlak pula (Lord Shawcroos,1967 dlm Oemar Seno Adji)
*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya-Sumatera Selatan






