Baturaja Kab OKU, Arungmedia.com – Empat anak perempuan semua masih di bawah umur menjadi korban perampasan barang oleh tiga pelaku semua lelaki di jalan, dalam kawasan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Ahad lalu.
Empat anak perempuan semua masih di bawah umur menjadi korban perampasan itu masing-masing bernama Helen Ramadati binti Aan Suganda (13), Elisa Aprilia binti Ariyanto (13), Nova Haryanti binti Antri Kurnipi (14), Fadilan Diana Sari binti Iritasi (12) semua pelajar beralamat Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU.
Sedangkan tiga pelaku perampasan semua laki-laki tanggung, masing-masing berinisial BI bin Sbr (22), tani, alamat Dusun III Talang Seluai Desa Belandang, Rpd bin Syn (17), pengangguran, alamat Dusun III Talang Seluai Desa Belandang dan Dd bin Bld (20), tani, Dusun III Talang Seluai Desa Belandang.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kepala Polsek Ulu Ogan dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ulu Ogan melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Senin (18/10/2021) siang sekira pukul 12.12 WIB, mengungkapkan, peristiwa perampasan barang, berawal saat empat korban perempuan semua masih di bawah umur mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan motor yang mereka kendarai terbalik setelah melintasi batang kayu yang melintang di tengah badan jalan, setelah para korban jatuh dari motor, kesempatan ini dimanfaatkan tiga pelaku dengan memegang 2 senjata tajam (Sajam) mengancam empat korban agar menyerahkan handphone milik masing-masing korban. Karena diancam pakai Sajam, empat korban terpaksa membiarkan tas sandang berisi handphone berpindah tangan ke tiga pelaku karena takut.
Setelah berhasil merampas tas sandang berisi handphone milik empat korban tersebut, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat laporan dari keluarga para korban perampasan, pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ulu Ogan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perampasan barang.
Dari tangan tiga pelaku, Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil menyita 4 buah handphone (HP), masing-masing 1 buah HP Oppo A5s warna merah, 1 buah HP Redmi 9A warna biru, 1 buah HP Realmi C1k warna biru dan 1 buah HP Vivo Y12S warna biru. Jika dinilai dengan uang bisa mencapai lebih kurang sejumlah Rp.8,5 Juta.
Kini barang bukti (BB) bersama tiga pelaku perampasan diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk proses hukum.
” Karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), ketiga pelaku perampasan barang dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana,” pungkas AKP Mardi Nursal menutup keterangannya. (Armin Pani).






