Palembang, Arungmedia.com,——-Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang kurir narkoba yang membawa sebanyak puluhan butir pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Polisi meringkus tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).Tersangka Ulup diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 19 Mei 2024 yang lalu.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dalam rilisnya yang digelar di Mapolda Sumsel Rabu (29/05/2024) mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
“Saat diringkus tersangka tengah mengendarai sepeda motor. Saat disetop, petugas menemukan barang bukti pil ineks sebanyak 3.990 yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor,” jelas Harisandi.
Lalu, pada tanggal 26 Mei 2024, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel juga meringkus seorang kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).
Dari tangan para pelaku petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai tersangka,” tambahnya.
Tersangka Ferry diamankan saat tengah menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilri, Kecamatan IT III, Palembang.Sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi disimpan di dalam 2 kantong ukuran besar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.






