Dengan Gross Split Pengurangan Cost Recovery

Palembang, Rilis938 views
Ir Agung Rahmadi

PALEMBANG- Kuliah Umum bersama Ichsan Samiron selaku Vice Presiden Planning KUFPEC (Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company) Indonesia Ventures Ltd, dengan tema “Metode Bagi Hasil Terbaru Minyak (Gross Split)” di Lantai II, Aula Gedung I Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, Rabu, (9/5/2018).

Tak kurang dari 100 orang dari kalangan alumni, dosen serta mahasiswa UNSRI dan Politeknik AKAMIGAS Palembang ikut meramaikan acara yang bertebar doorprize ini. Tak lepas pula perhatian dari Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA Unsri) dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya selain itu juga hadir Ketua IKA Unsri Dr. Agung Firman Sampurna, SE, MM dan Koordinator acara sekaligus Ketua Bidang 3 IATSRI, Bidang Dharma Bakti Perguruan Tinggi & Sosial, Kemas Moh. Ade Isnaini, ST, MT.

Ketua Umum IATSRI Ir. Eka Riza, MM (Direktur Operasional & Produksi Pertamina) diwakili Sekjen Ikatan Alumni Teknik Pertambangan Univ Sriwijaya (IATSRI), Ir Agung Rahmadi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan perdana dan rencananya akan dilakukan dua bulan sekali.

“Ini merupakan kegiatan perdana yang rencananya akan dilakukan dua bulan sekali dengan kerjasama antara Ikatan Alumni Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya (IATSRI), Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya, dan Persatuan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakulas Teknik Universitas Sriwijaya (Permata FT Unsri),” jelas Agung.

Agung menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menarik investasi di Indonesia, karena adanya dukungan, Resource, Skill, Infrastructure, Demand, Political, Fiscal (sistem bagi hasil) dan M&A. “Sistem bagi hasil dengan resiko di tanggung pihak operator, penyedia murni hanya menyediakan lokasi dengan data ketersediaan,” jelasnya.

Gross Split, adalah pola kerjasama investasi terbaru, yang juga dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan baru diimplementasikan beberapa waktu terakhir menggantikan pola PSC (Production Sharing Contract). Pola kerjasama PSC ini dibuat oleh Indonesia dan pertama kali diterapkan di dunia, yang akhirnya diterapkan oleh beberapa negara, beber Agung.

Baca Juga:   Empat Kabupaten/Kota Sumsel Masuk Evaluasi Penerapan PPKM Level IV

Menurutnya hal tersebut ada kelemahan seperti cost recovery atau pengembalian dana investor, hal inilah yang membuat permasalahan yakni biaya meningkat, masuk APBN, birokrasi panjang dan termasuk sistem aplikasinya, namun dengan pola kerjasama saat ini berdasarkan Permen No.8/2017 tentang Gross Split.

“Pola ini, adalah pola kerjasama dengan pihak investor terbaru dan sampai saat ini baru diberlakukan di negara Indonesia saja, prinsip kerjasama gross split adalah pengurangan cost recovery dengan adjustment split bagi hasil yang di sesuaikan, artinya kontraktor bisa minta penambahan perbandingan bagi hasil kepada pemerintah,” jelas Agung. (ril)

Komentar