Berstatus Pembinaan, UKB Palembang Tak Boleh Terima Mahasiswa Baru

Palembang457 views

Palembang, Arungmedia.com—‘Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Khususnya Kota Palembang. Universitas Kader Bangsa (UKB)kini dikabarkan tak lagi berstatus aktif.

Bahkan, sebagai konsekuensinya UKB disebut tidak dapat menerima mahasiswa baru setelah dikeluarkannya status pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tentang informasi dari UKB Palembang, status pembinaan masih tertera,hingga Sabtu (17/8/2024) .

Menanggapi hal itu, Kepala LLDIKTI Wilayah II Ishaq Iskandar membenarkan adanya informasi terkait. Hanya saja, ia menyarankan agar informasi detailnya langsung ke ke Direktur Kelembagaan Dirjen, karena informasi lengkapnya ada di sana.

” Iya (ada di website), tetapi produk hukum dari dirjen. Silahkan dibaca, apa yang ada di website itulah produk hukum dari kementerian, kami sampaikan,” katanya dikutip dari rmolsumsel.id, Senin (19/8/2024).

“LLDIKTI bentuknya hanya memfasilitasi, kalau hukum itu sifatnya dari pusat kita sampaikan ke perguruan tinggi yang bersangkutan,” tambah dia.

Menurutnya, perubahan status UKB Palembang dari aktif menjadi pembinaan, diduga setelah beberapa kali diperiksa oleh LLDIKTI Wilayah II bersama Kemendikbutristek terkait aduan masyarakat diantaranya tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan laporan masyarakat, kalau kami tidak menindaklanjuti, kami di demo terus padahal kami kerja. Sekarang sudah ada hasil kerjanya,” tegas Ishaq.

Usai status berganti menjadi pembinaan, terang Ishaq, UKB tidak boleh terima mahasiswa dan wisuda. Sampai mereka menyelesaikan apa yang ada dalam temuan.

: Setelah temuan itu mereka revisi, perbaikan dan harus dibuktikan.Nanti akan dinilai lagi oleh kementerian,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I UKB Palembang Hendra Sudrajat tidak mau berkomentar terkait hal tersebut dengan alasan bukan wewenangnya. “Maaf saya tidak berkompeten menjawab, silahkan hubungi Humas UKB saja,” singkatnya.

Baca Juga:   Tuntut Penertiban ODOL,  KRPKT Gelar Demo di  Kantor Dishub Sumsel

Komentar