Asas Hukum Pancasila Rechts Idee NKRI

NASIONAL1,078 views

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*

Sembari kita memperingati hari Kebangkitan Nasional 20 Mei tahun ini, penulis mencoba membahas satu artikel bertajuk Asas Hukum Pancasila Rechts Idee (cita hukum) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rechts Idee (cita hukum) yang kita maksudkan adalah yang terlukis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sedangkan asas dimaksudkan adalah merupakan cerminan dari Falsafah Pancasila.
1. Asas Ke Tuhanan pada sila pertama Pancasila mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional apa lagi hukum konial warisan penjajah yang bertentangan dengan agama atau bersifat menolak atau pun juga bermusuhan dengan agama.
2. Asas Demokrasi mengamanatkan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
3. Asas Kesatuan dan Persatuan atau kebangsaan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Hukum Nasional berfungsi mempersatukan bangsa Indonesia.
Asas
4. Asas Keadilan sosial mengamanatkan bahwa semua warga mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum (Mochtar Kusumaatmadja, 1995).
Asas Kesatuan dan Persatuan tidak berarti bahwa kenyataan adanya keanekaragaman budaya tidak perlu diperhatikan. Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto negara yang mencerminkan keanekaragaman budaya itu. Lagi pula merupakan kenyataan dalam negara yang secara geografis terdiri dari beribu ribu pulau yang tersebar dalam suatu negara yang terdiri dari darat (pulau) dan laut (air) yang meliputi tiga zona waktu.
Membangun hukum berdasarkan wawasan nusantara berarti membangun hukum nasional dengan memadukan tujuan pembangunan hukum nasional yang satu atau menyatukan dengan memperhatikan keanekaragaman budaya dari penduduk yang mendiami suatu negara kepulauan.
Kalau kita beralih dari alam filsafat ke tingkat yang lebih kongkrit cukup banyak asas asas atau prinsip terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 dan mukaddimahnya yang seharusnya dijadikan pedoman dalam melakukan pembaharuan hukum nasional yang mengacu pada prinsip prinsip hukum umum yang diterima oleh bangsa bangsa di dunia.
Di samping asas asas yang sudah kita bahas di atas ada prinsip lain yang juga sangat urgen yang menjadi tujuan kita merdeka adalah membangun masyarakat yang bebas dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. Kapitalisme dan Liberalisme tanpa batas jelad tidak sesuai amanat (cita hukum Pancasila) yang menyebut keadilan sosial sebagai tujuan penting dari kita bermasyarakat dan bernegara di Republik ini. Diantaranya yang terpenting adalah Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Simpul bahwa asas asas hukum nasional, apapun asal usul nya perlu dimantapkan demi kelangsungan kehidupan disemua sektor terutama kemauan politik dari penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) tanpa didukung oleh kemauan untuk mengujudkan Rechts Idee (cita hukum) dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 khusus pada alinea ke empat yang berisikan Pancasila yang merupakan dasar serta ideologi negara harus di aplikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Negara Rahmatan lil alamin.
Dengan memperingati hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021 ini kita galang persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Yang tidak berapa lama lagi kita akan memperingati hari lahirnya Pancasila.

*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala (JPM) Sriwijaya-Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Fungsi dan Peran DPRD Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Berwibawa