Oleh: H.Albar Sentosa Subari*
Asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) erat kaitannya dengan sifat enggan dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.Dalam konteks tulisan ini perbuatan dan perkataan dari seorang Pejabat Tata Usaha Negara.
Aparat Sipil Negara sebagai unsur aparatur negara dalam melaksanakan tugas tugas umum pemerintahan dan pembangunan hendaknya berperilaku dan memperhatikan” Asas Asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam hubungan dengan hasil satu keputusan,maka yang bersangkutan mempunyai fungsi;
Pertama, sebagai penangkal dan penunjuk bagi pejabat agar dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara memperhatikan norma norma perbuatan pemerintahan yang baik yang dituntut dari seorang pejabat.
Kedua AAUPB merupakan tolak ukur bagi pencari kebenaran dan keadilan serta kepastian.
Ketiga AAUPB merupakan dasar atau tolak ukur bagi hakim tata usaha negara untuk menguji pejabat dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara.
Adapun AAUPB yang dimaksud di atas dapat dikelompokkan sebagai berikut;
A. Dalam proses persiapan dan pembentukan keputusan tata usaha negara, seorang pejabat dituntut untuk memiliki kecermatan, kejujuran dan tidak menyimpang dari prosedur (tidak melakukan” detournement de procedure”)
B.Berkaitan dengan konsideran, pejabat TUN diharuskan adanya pertimbangan yang memadai dan memberikan kepastian hukum.
C.Berkaitan dengan keputusan tata usaha negara (diktum)
Isi (diktum) suatu keputusan tata usaha negara hendaknya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada anggota masyarakat.; Isi keputusan itu tidak boleh bersifat diskriminatif, tidak menyalah gunakan wewenang ( detournement de pouvoir).atau sewenang wenang ; tujuan yang dicapai harus seimbang dengan akibat hukum yang timbul.
Meskipun AAUPB tidak diatur dalam suatu produk legislatif tertentu,namun ia merupakan norma norma dari doktrin ilmu hukum dan yurisprudensi yang harus diperhatikan oleh setiap pejabat.
Dalam UU Peratun sendiri dapat disimpulkan adanya beberapa perinsip AAUPB seperti tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 sub b,sub c yaitu Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)dan sewenang wenang (willekeur) yang merupakan alasan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan TUN.
Apalagi kalau suatu peristiwa hukum sebelumnya sudah diketahui adanya perbuatan kejahatan misalnya penipuan, membuat surat palsu dan lain sebagainya maka semua akibat turunannya akan berdampak pada masalah hukum dikemudian hari yang dapat menjadi dalil permasalahan di muka lembaga yang berwenang.
Memang sering kali seorang pejabat baik pimpinan maupun staf biasa selalu melempar persoalan dengan kalimat sangat populer dikalangan kita . Misalnya seorang pejabat akan berkata ” BUKAN SAYA” . Atasan menggeser tanggung jawab tentang kesalahan, sesuatu yang tidak beres, sesuatu yang tidak baik,satu kegagalan pada bawahan nya.Dan bawahan nya menggeser ke yang lebih bawah lagi.
Akhirnya yang di atas tidak bertanggung jawab, yang di bawah juga tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan keburukan yang terjadi, karena BUKAN SAYA dan itu PERINTAH/PUTUSAN/DISPOSISI ATASAN.
*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya – Sumatera Selatan






