Apa Yang Bisa Dijadikan Objek TUN

NASIONAL989 views

Oleh: H.Albar Sentosa Subari*

Dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 4 Jo Pasal 3 UU nomor 5 tahun 1986, dapat disimpulkan bahwa yang dapat dijadikan sebagai objek Gugatan dalam perkara atau sengketa Tata Usaha Negara adalah:
a.Keputusan Tata Usaha Negara
b.Yang disamakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Ad.a.Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah hanya Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 tahun 1986 antara lain.
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan per undang undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Ad.b.Yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Objek Gugatan ini tidak ada wujudnya, tetapi suatu sikap tidak mengeluarkan Keputusan yang telah dimohonkan kepadanya sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,dan terhadap sikap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dijadikan sebagai objek Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk lebih jelasnya dan lengkapnya sebagaimana yang tersebut dalam ketentuan Pasal 3 UU nomor 5 tahun 1986 sebagai berikut:
1.Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2.Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan yang dimohon, sedang jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan Keputusan yang dimaksud.
3. Dalam hal Peraturan perundangan undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2; maka setelah lewat waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.
Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon atau para pihak yang terkait untuk dapat dipahami bersamaJangan sampai menyelesaikan masalah akan menimbulkan masalah baru. Yang sebaiknya seperti semboyan pegadaian yaitu menyelesaikan masalah tanpa masalah.

*Penulis adalahKetua Jaringan Pancamandala Sriwijaya-Sumatera Selatan

Baca Juga:   Bawaslu RI : Pemilu 2024 Lebih Baik Ditunda,  Alasannya Mengejutkan..!