Alnaura, Selebgram Asal Palembang Kini Diburu Interpol

NASIONAL348 views

Palembang, Arungmedia.com, —- Kasus dugaan investasi bodong yang di lakukan selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti kembali mencuat ke publik usai dikabarkan berpolemik dengan pengacara kondang Razman Arif Nasution hingga harus menjadi buronan interpol.

Diketahui sebelumnya, Razman Arif Nasution selaku pengacara dari Ismelita owner IM Boutique  Palembang yang berkonflik dengan sang selebgram telah memberikan peringatan keras berupa somasi kepada Alnaura.

Namun, Somasi keras secara lisan tersebut tidak digubris oleh Alnaura. Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun Instagram pribadi  Razman Arif Nasution @razmannasution71 yang diunggah ada 9 Juni 2024 silam.

Menurut Razman, Alnaura justru seolah memberikan tantangan dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada kliennya Ismelita dengan ucapan yang tak pantas. Seperti ada beberapa poin barang bukti yang dituliskan dalam akun pribadi milik selebgram Alnaura berisi tentang adanya dugaan ujaran kebencian yang bertuliskan yang bertuliskan, “berentilahh melontai dak jelas lemakla ak nama borokk dmn tp bukan jual memezzzzzz”.  Dibawahnya juga bertuliskan kalimat “dan ak tebuang ulah kamu bukan ulah ak dewek”.

Tidak hanya itu,  Razman menambahkan, pihaknya juga menemukan postingan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Alnaura yang berisi tentang fitnah terhadap kliennya Ismelita.

Ini sudah sangat keterlaluan, jadi saya peringatkan kepada saudara Alnaura kalau kau terus melakukannya kau akan berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Masih dikatakannya, kepada Jaksa Agung RI agar Alnaura yang merupakan DPO Kejari Sumsel yang sekarang diduga sedang berada di Jepang atau di Bangkok tolong segera ditangkap.

“Saya minta agar Alnaura segera ditangkap dan di adili di Indonesia,” pintanya.

Menyikapi hal tersebut, Plh Kasi Penerangan Huku Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH mengatakan saat ini sudah dikeluarkan ” red notice ” oleh Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti di luar negeri.

Baca Juga:   BPS Tawarkan Lowongan 347 PPPK, Gaji hingga Rp10 Juta

” Hingga saat ini pihaknya telah melakukan upaya berupa melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Surat tersebut berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura. Hal ini juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri,” ujarnya dikutip dari sripoku.com

Dengan telah diterbitkan “Red Notice” dari pihak Interpol tersebut, kata Abu Nawas, paspor dari DPO Alnaura akan segera habis pada tahun 2026 dan tidak bisa diperpanjang kembali.

 

Komentar